Tampilkan postingan dengan label Dimanika Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dimanika Politik. Tampilkan semua postingan

Minggu, 11 September 2011

KAPITALISASI PARTAI POLITIK DI INDONESIA

KAPITALISASI PARTAI POLITIK DI INDONESIA
OLEH :
DIDIK ARIYANTO, SH, M.Kn

Tidaklah mungkin bila demokrasi yang berkembang di tanah air kita, berkembang begitu saja tanpa ada kepentingan-kepentingan pemodal besar. Demokrasi yang telah dibangun atas bumi Indonesia, ternyata telah bergerak secara sebebas-bebasnya. Hingga ruang dan celah dalam kehidupan ruang lingkup indonesia telah terasuki oleh semangat pragmatisme yang begitu besar. Masyarakat indonesia telah tergiring pada pusaran pemodal-pemodal global, tidak mengherankan nilai-nilai material yang diciptakan oleh kaum kapitalis telah menyihir manusia-manusia indonesia sekarang ini. Lihatlah contoh: setiap even politik yang namanya “pemilu” di Indonesia hadirnya cost political and money political telah menjadi suatu kewajaran. Cost political bagi seorang warga negara Indonesia yang berminat menjadi calon legislatif (DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota)  dan calon eksekutif (kepala daerah dan wakil kepala daerah) harus merogoh kocek jutaan rupiah bahkan milyaran rupiah untuk mendapatkan surat sakti atau rekomendasi dari petinggi Partai Politik yang bersangkutan. Betapa hebatnya politik di Indonesia, ketika sudah mendapatkan surat sakti atau rekomendasi dari petinggi Partai Politik bersangkutan. Langkah sang calon legislatif (DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota)  dan calon eksekutif (kepala daerah dan wakil kepala daerah), tidak berhenti begitu saja. Akantetapi mereka harus melakukan transaksional dengan pemilih melalui money political. Harga suara perpemilih tergantung daerah pemilihan calon yang bersangkutan, semakin calon kurang dikenal oleh pemilih maka harga suara akan semakin besar dan jika calon dikenal dan memiliki masa loyal pada sang calon maka biayanya semakin kecil.  
Tidak mengherankan jika even pemilu menjadi ajang transaksi politik yang luar biasa besarnya. Calon anggota DPRD Kabupaten/kota harus merogoh kocek antara 100 juta s/d 500 Juta untuk biaya cost political dan money political. Jika asumsi pemilih di daerah pemilihan tersebut berjumlah 60 ribu dengan setiap pemilih mendapatkan angpo Rp. 10.000,- dari sang calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota  tinggal menghitungkan jumlah uang yang harus dikeluarkan oleh Calon. Dan itupun sang calon belum tentu jadi. Penulispun berpikir kejadian itu hanya tingkat Calon DPRD Kabupaten/Kota, belum tingkat DPRD Propinsi dan DPR RI betapa besarnya uang sogokan yang harus disediakan sang calon. Melihat fenomena yang terjadi sekarang ini, telah terjadi pengikisan moral politik di Indonesia, pemilu yang menjadi barometer politik bangsa. Ternyata telah menjelma menjadi suatu kapitalisasi politik, hingga menjadi industri politik. Kekuasan negara yang diraih oleh para politikus  telah mengarah pada ketidakwajaran politik yang tanpa akhir. Ingat pada kasus nazaruddin betapa kekuasaan di pergunakan oleh sang nazaruddin untuk melakukan tindakan korupsi dengan menjarah uang rakyat di berbagai proyek kementerian. Tentunya tidak dalam kasus nazaruddin saja, tapi kejadian-kejadian lain yang tidak terekspos oleh media.
Uang yang dipergunakan untuk meraih kekuasaan ternyata hasil jarahan uang rakyat. Tidaklah mengherankan jika setiap perencanaan suatu proyek disuatu kementerian atau lembaga negara lainnya, sudah menjadi ajang korupsi antara oknum politikus, oknum penyelenggara Negara dengan kontraktor-kontraktor. Lihat saja kasus di Kemenaktrans baru-baru ini, oknum penyelenggara negara dengan kontaktor telah melakukan deal-deal busuk, walaupun proses tender pembanguan infraktruktur di wilayah transmigran belum dimulai. Sistem ijon secara tradisonal yang dulu diterapkan oleh tengkulak kepada petani, sekarang berubah menjadi sistem ijon yang modern yang diterapkan para kontraktor nakal kepada penyelenggara negara serta pejabat negara. Dengan memberikan sejumlah fulur milyaran rupiah kepada penyelenggara negara sebelum eksekusi di mulai dalam suatu proyek-proyek kementerian atau lembaga non kementerian. Suatu yang ironis ketika Partai Politik tidak dapat menarik sumbangan dari anggota Partai Politik dan simpatisan Partai Politik, mengakibatkan para Pengurus partai politik sibuk dengan berburu rente di proyek-proyek yang dibiayai negara.
Jika memahami lahirnya Partai Politik di Indonesia, tidak lepas dari kebehasilan era demokrasi yang selalu mengagung-agungkan Kapitalisasi Politik. Perlu kita sadari, bayangan idelogis Partai Politik di Indonesia adalah suatu keniscayaan politik. Dan tumbuh kembangnya Partai Politik di lingkungan Indonesia sekarang ini, semakin tidak menambah kesehatan perpolitikan bangsa Indonesia. Rakyat Indonesia semakin teracuni oleh penyakit Pragmatisme dan Hedonisme. Nilai-nilai luhur Pancasila sebagai Ideologi bangsa semakin tertinggal jauh oleh euporia demokrasi, Pancasila semakin tidak memiliki arti ketika Kapitalisasi Partai Politik menjadikan virus flu burung dalam kehidupan bangsa Indonesia. Ajaran nilai-nilai luhur Pancasila hanya bagus pada tulisan atau seminar sehari-hari, butir-butir Pancasila yang dahulu menjadi pedoman hidup bangsa Indonesia, kini telah mulai berangsur-angsur tenggelam dari bumi pertiwi.     

Selasa, 09 Agustus 2011

PASCA TERTANGKAPNYA NAZARUDDIN

PASCA TERTANGKAPNYA NAZARUDDIN
Oleh :
DIDIK ARIYANTO, SH, M.Kn

Tidak mengherankan bila ungkapan sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, pantas diberikan oleh sang buronan nazaruddin. Banyak sekali yang digali oleh kita bersama dalam tudingan nazaruddin, bila kita melihat secara detail dalam pembicaraan melalui media skype nazaruddin dan iwan piliang yang disiarkan langsung oleh metrotv. Nazaruddin sudah dalam posisi terpojok dalam beberapa kasus tindak pidana korupsi, termasuk kasus wisma altet. Ada yang menarik dalam “nyanyian nazaruddin” tersebut, ada keterlibatan petinggi partai Demokrat dalam kasus wisma altet termasuk kasus dugaan korupsi proyek hambalang, yang konon kabarnya digunakan untuk biaya kemenangan Anas Urbaningrum dikonggres partai Demokrat di Bandung. Tidaklah mustahil bila publik bertanya-tanya, mengapa Anas Urbaningrum tidak melakukan konter balik dengan memberikan bukti-bukti hukum kepada masyarakat, mengenai apa yang dikatakan oleh Nazaruddin tidaklah benar. Misalnya: memberikan bukti-bukti hukum, pada waktu Konggres partai Demokrat anas urbaningrum tidak mengunakan dana haram dari jarahan Nazaruddin dengan menerangkan secara ontentik, bahwa dana yang diperoleh mengunakan dana bantingan para pendukungnya melalui media. Karena dalam media skype nazaruddin secara gamblang memperlihatkan flashdisk dan CD, tentang aliran dana-dana haram untuk tim sukses Anas Urbaningrum dalam proses kemenangan Anas Urbaningrum sewaktu kongres Partai Demokrat di Bandung.
Tidaklah mengherankan bila tertangkapnya Nazaruddin di daerah wisata Cartegena Columbia oleh Kepolisian Columbia. Akan membawa berkah bagi penegakan hukum di Indonesia, sekaligus membawa musibah bagi partai Demokrat. Berkah bagi penegakan hukum di Indonesia diantaranya; kepercayaan publik terhadap pemerintahan SBY akan pulih karena secara serius memberantas korupsi di Republik ini, KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi akan diuji keberaniannya untuk membongkar semua lini korupsi terutama dalam kasus wisma altet Sea Games serta kasus lain yang menyeret nama-nama petinggi partai Demokrat dan Penegak Hukum yang diantaranya Kepolisian, Kejaksaan dan KPK harus mampu menuntaskan kasus-kasus lain yang memiliki hubungan dengan Nazaruddin termasuk skandal megaproyek Hambalang. Musibah yang akan diderita dalam kasus nazaruddin terutama para petinggi partai Demokrat, karena tidak dipungkiri menurut pengakuan sopir pribadi nazaruddin. Hubungan antara Anas Urbaningrum dan Nazaruddin sebelumnya sangat erat, hingga keluarga Anas dan Nazaruddin melakukan wisata bersama. Kemudian keduanya juga membuat Badan Hukum berupa Perseoran Terbatas secara bersama-sama. Ini menunjukan bahwa Anas Urbaningrum juga mendapatkan keuntungan dari hubungan Nazaruddin. Publik akan menaruh curiga kepada para petinggi demokrat terutama Anas Urbaningrum dan kolega-kolega nazaruddin di partai Demokrat, walaupun semua petinggi-petinggi partai Demokrat membantah tudingan nazaruddin tersebut. Musibah tsunami kasus nazaruddin akan berakibat fatal pada perolehan suara partai Demokrat pada pemilu legislatif Tahun 2014. Menurut prediksi penulis publik akan memilih partai lain, daripada partai Demokrat pada pemilu legislatif 2014. Karena publik merasa tertipu oleh jargon kampanye partai Demokrat yang cerdas, bersih dan santun pada Pemilu legislatif 2009. Hal ini dibuktikan oleh kasus nazaruddin dengan secara tidak langsung telah memporakporandakan eksistensi partai berlambang mercy tersebut,
Pasca tertangkapnya nazaruddin merupakan titik balik pemerintahan SBY dalam pemberantasan Korupsi di Indonesia. Semua oknum dalam institusi lembaga negara yang pernah berhubungan dengan nazaruddin secara pasti akan terkena imbasnya. Gelombang panas Kasus Nazaruddin semakin membuka aib kasak-kusuk para pengambil kebijakanan di republik ini. Mungkin secara bersama-sama mereka akan semakin membantah semua tudingan nazaruddin. Karena bagi mereka nazaruddin ibarat sampah politik yang tidak ada gunanya. Ketakutan nazaruddin memang ada benarnya. Dibalik hukum formalitas di negeri ini, kejahatan kerah putih ternyata lebih bahaya daripada penjahat kelas teri. Nazaruddin akan menjadi tumbal politik bagi mereka yang gila akan kekuasaan. Untuk itu kita semua sepatasnya bangga atas keterbukaan media massa sekarang ini, karena dapat menelanjangi segala sisi gelap kehidupan bernegara di republik ini.      
  

Jumat, 22 Juli 2011

NYANYIAN NAZARUDDIN BUAT ANAS DAN KPK

   
NYANYIAN NAZARUDDIN BUAT ANAS DAN KPK
     Oleh :
DIDIK ARIYANTO, SH, M.Kn

Lewat media metro TV dan TV One, nazaruddin terus menerus menyerang ketua umum partai demokrat. Tudingan Nazaruddin kepada anas urbaningrum mengenai “dalang” kasus korupsi wisma atlet dan kasus Rp 1,2 trilyun proyek hambalang benar-benar memekakkan telinga seluruh rakyat Indonesia. Betapa bobroknya sebuah partai politik yang diperlihatkan secara tidak senonoh kepada Republik ini, anggapan “katanya”  nazaruddin. Benar-benar menjadi fenomena menarik, saling tuding dan saling bantah antara nazaruddin dan petinggi partai demokrat telah menjadikan drama politik yang tidak kesudahan. Masyarakat di hadirkan logika-logika yang menurut penulis masuk akal, nazaruddin seorang bendahara DPP partai demokrat, tentunya paham betul seluk beluk keuangan Partai secara mendetail.  Tidaklah mungkin seorang nazaruddin melakukan tindakan gegabah bukan atas perintah atasanya, dalam mengali sumber dana partai demokrat, tidaklah mungkin hanya iuran anggota dan bantingan simpatisan kongres partai demokrat hanya untuk kemenangan anas urbaningrum. Tentunya pembiayaan-pembiayaan dari proyek-proyek ataupun perusahan-perusahan besar yang memiliki afilisasi dengan nazaruddinlah untuk kemenangan anas urbaningrum pada konggres partai demokrat pada bulan mei 2010 di Bandung. Tentunya KPK harus berkerja secara keras untuk melakukan klarifikasi dan melakukan penyelidikan secara komperhesif, bahwa kasus korupsi wisma altet dan kasus Rp 1,2 trilyun proyek hambalang, benar-benar membawa keadilan bagi semuanya. Pengakuan nazaruddin harus diklarifikasi oleh KPK, sebagai data sementara yang nantinya akan menjadi bukti hukum. Bagaimanapun juga, KPK harus sigap dan tanggap terhadap kasus korupsi wisma atlet atas pengakuan nazaruddin tersebut. Jika benar ada keterlibatan candra hamzah dalam pengakuan nazaruddin, dan nantinya nazaruddin bisa membuktikannya secara lewat CCTV yang ada dirumahnya, maka jelas sudah KPK telah melakukan permainan politik kotor dalam rangka pemberantasan Korupsi.
Momentum penyerahan data-data nazaruddin kepada media harus kita kawal betul, jangan sampai data-data nazaruddin terhadap keterlibatan petinggi partai demokrat serta candra hamzah sebagai komisoner KPK. Dihancurkan oleh pihak-pihak yang melindungi para petinggi partai demokrat dan candra hamzah sebagai komisioner KPK. Karena kemungkinan besar para petinggi demokrat dan candra hamzah sebagai komisioner KPK semakin terancam kedudukan dan eksistensinya. Data dan fakta  hukum dari nazaruddin jika benar adanya harus ditelurusi oleh KPK sampai sedetil-detilnya, sehingga masyarakat Indonesia tidak akan mencurigai kinerja KPK atas kasus wisma altet serta kasus Rp 1,2 trilyun proyek hambalang. Pengakuan rosa manulang dalam wawancara dengan majalah Tempo, tentang keterlibatan anas urbaningrum harus juga menjadi pijakan awal KPK untuk menyelidiki secara komperhensif kasus nazaruddin, sehingga KPK tidak harus menunggu bukti secara formil saja. KPK harus dapat membuktikan hukum secara awal kasus Rp 1,2 trilyun proyek hambalang, sehinga KPK benar-benar mendapatkan kepercayaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dilema Partai Demokrat
Penilaian publik  terhadap kredibilitas dan kepercayaan partai demokrat semakin berkurang. Partai demokrat yang dibangun atas kesantunan dan etika politik Susilo Bambang Yudhoyono  dalam pemberantasan Korupsi ternyata mulai menelan pil pahit, pengurus yang bernama nazaruddin telah melakukan penghianatan besar terhadap Partai Demokrat. Tidaklah mengherankan Partai Demokrat ternyata bangunan rumah politik yang besar tapi keropos pondasi politiknya, Ideologi Partai Demokrat ternyata tidak bisa menyatukan para kadernya. Tidak dipungikri kemunculan nazaruddin di media televisi baik Metro Tv dan TvOne, menunjukkan bahwa dia (nazaruddin) tidak mau dipersalahkan atau dikorbankan dalam kasus wisma atlet. Dalam politik, suatu skenario politik itu wajar, siapa yang mempertahankan kekuasan dan siapa yang dikorbankan selalu menjadi nilai-nilai politik. Nazaruddin dalam kasus korupsi wisma altet jelas-jelas tidak mau dikorbankan, terlepas benar atau tidaknya pengakuan nazaruddi di media Televisi. Menjadi pertanyaan publik sekarang adalah apakah kesantunan politik partai demokrat sekarang telah sirna, hingga sesama kader saling cakar-cakaran (antara nazaruddin dan anas urbaningrum). Ternyata partai demokrat menyimpan potensi kemunafikan yang sangat besar. Dalam konfrensi press anas urbarningrum di dampingi edy baskoro sekjen partai demokrat pada waktu lalu menyatakan bahwa nazaruddin sedang berobat di singapura. Akantetapi peristiwa itu sekarang telah berbalik 180 derajat, nazaruddin menurut pengakuannya disuruh anas untuk meninggalkan Indonesia menuju negeri singapura jika kasus wisma altet meledak. Inilah salah satu catatan buruk para petinggi politik partai demokrat.
Nyanyian nazaruddin akan membawa berkah kepada lawan-lawan politik dan partai politik lain, karena keretakan partai demokrat akan membawa dampak positif yang luar biasa bagi partai politik lainnya yang selama ini selalu curiga akan kemenangan Partai Demokrat pada Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009. Sudah berakhir masa keemasan partai demokrat, slogan kampanye partai demokrat katakan “tidak!!” dengan korupsi ternyata omong kosong belaka. Hal ini membuat rakyat Indonesia akan sangat antipati terhadap partai demokrat, walaupun anas dan petinggi Partai Demokrat membantah segala tuduhan yang dilayangkan nazaruddin lewat blackberry massager, SMS dan media televisi. Semakin berat citra partai demokrat dimata masyarakat semenjak nyanyian nazaruddin. Hal ini akan berakibat pada percaturan politik pada Pemilu 2014, partai demokrat tidak akan lagi mengusung isu politik mengenai pembrantasan korupsi, karena kasus nazaruddin telah menjadi bumerang paling menyakitkan bagi para petinggi partai demokrat.
Sungguh indah negeri ini, ternyata isu korupsi hanya sebatas retrorika belaka, bila orang lain yang tidak di dalam lingkaran kekuasaan melakukan tindak pidana korupsi akan mudah perangkat hukum republik ini, menyeretnya dimuka pengadilan. Jika orang yang duduk dalam lingkaran kekuasaan, hukum akan semakin tumpul dan tidak ada artinya sama sekali. Hal ini sepatutnya KPK tidak hanya menyeret penjahat kelas teri dalam kasus nazaruddin akan tetapi bisa memberantas secara tuntas kasus nazaruddin hingga aktor intelektual, jika benar tuduhan nazaruddin kepada anas urbaningrum dan dapat dibuktikan secara hukum. Maka tidak usah malu-malu KPK untuk menetapkan saudara anas urbaningrum sebagai tersangka, karena KPK harus tidak tebang pilih dalam kasus nazaruddin. KPK tidak boleh membuat suatu deal-deal politik, apalagi sekarang KPK mengadakan seleksi calon Pimpinan KPK empat tahun kedepan. Hal ini jelas bargening politik terhadap candra hamzah untuk duduk kembali menjadi pimpinan KPK sangat besar. Untuk itu sewajarnya candra hamzah dan anas urbaningrum agar dapat membuktikan secara hukum bahwa yang bersangkutan tidak terlibat dalam nyanyian nazaruddin.   

Kamis, 14 Juli 2011

PELAJARAN KPU DARI KASUS ANDI NURPATI

PELAJARAN KPU DARI KASUS ANDI NURPATI

Oleh :
DIDIK ARIYANTO, SH,M.Kn

Kasus penyelenggara Pemilu tahun 2004, telah menjadi pelajaran kita bersama. Begitu rentannya tubuh organisasi KPU dalam menghadapi serangan politik yang begitu bertubi-tubi. Kali ini kasus penyelenggara Pemilu 2009, terulang kembali. Terbukti pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oknum-oknum di Mahkamah Konstitusi dengan oknum-oknum di Komisi Pemilihan Umum telah menjadi pemandangan politik diberbagai media saat ini. Panja Mafia Pemilu yang dibentuk oleh Komisi II DPR RI sebenarnya untuk melanjangi kebobrokan Penyelenggaran Pemilu 2009. Kesiapan Penyelenggaran Pemilu 2009 oleh KPU ternyata masih menjadi perdebatan para politisi yang merasa dirugikan dalam masa penyelenggaraan Pemilu 2009 sampai saat ini. Kemampuan manajerial Komisioner KPU ternyata masih dipertanyakan publik, bagaimana mengatur penyelenggaraan pemilu sesuai dengan azas-azas yang demokratis. Bila Kasus Andi Nurpati  telah telanjur keluar kepada publik, dimana esensi surat palsu yang dituduhkan kepada mantan komisioner KPU Andi Nurpati oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD ternyata telah melebar kemana-mana. DPR melalui Komisi II membentuk Panja Mafia Pemilu, secara subtansi politik. Telah melakukan peradilan politik untuk menjatuhkan citra KPU yang sudah telanjur tidak baik, sedangkan Aparat Kepolisian yang menerima laporan pengaduan dari Ketua Mahkamah Konstitusi hanya menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara negara untuk menegakan hukum material.  Pernyataan Kadivhumas Mabes Kepolisian Republik Indonesia akan berkerja secara profesional, ternyata masih mengalami kesulitan untuk menangkap aktor intelektul surat palsu Mahkamah Konstitusi. Walaupun secara kasat mata siapa pelaku serta aktor inteletual bisa ditebak lewat skema yang dibuatkan oleh beberapa media cetak akantetapi Kepolisian masih terkurung dalam kasus tersebut, dengan alasan memperkuat barang bukti yang ada.
Tidaklah mengherankan Kasus Andi Nurpati merupakan sekelumit tontonan politik, sebagai pengalihan isu sentral politik yaitu kasus skandal bank century yang sampai saat ini tidak jelas status hukumnya. Kasus Andi Nurpati menjadikan suatu pembelajaran bagi Komisioner KPU yang akan datang. Dalam rancangan Perubahan Undang-undang 22 Tahun 2007 Tentang penyelenggara Pemilu seharusnya sistem manajemen kepemiluan harus diatur secara rigid, sehingga celah penyelenggara pemilu dan pelaku pemilu tidak dapat bermain-main dalam tahapan pelaksanaan pemilu.  Celah hukum penyelenggaran Pemilu dikarenakan belum teradministrasinya penyelenggaran Pemilu secara baik, misalnya : Persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang selalu menjadi polemik disetiap even pemilu, hal ini disebabkan oleh masih carut marutnya pengadministrasian kependudukan di Indonesia. Dirjen Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia belum secara maksimal melakukan pendataan penduduk nasional secara akurat. Hal ini terbukti pada Pemilukada Kabupaten Grobogan, Daftar Pontensial Penduduk Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan Dispendukcapil Kabupaten Grobogan kepada KPU Kabupaten Grobogan wajib Pilih 1.400.000 per 31 mei 2010, ternyata setelah dilakukan proses validasi secara administratif dan faktual oleh KPU Kabupaten Grobogan, kemudian menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.076.639. hal ini telah terjadi penyusutan angka sebesar 323.361. ada beberapa faktor yang menjadikan angka tersebut susut antara lain : (1) kematian, (2) tercatat sebanyak dua kali, (3) pindah kedaerah lain, (4) menjadi TNI/Polri dan (5) masih dibawah umur 17 Tahun dan belum menikah. Penyusutan angka tersebut KPU tidak dapat dipersalahkan, tapi bagaimana membangun sistem kependudukan yang komperhensif dan valid yang dibutuhkan.

Penataan ulang internal KPU
Dalam Rancangan Perubahan undang-undang nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara Pemilu, perdebatan subtansi dasar mengenai persyaratan calon anggota KPU bagi seorang calon anggota KPU harus mengundurkan diri dari kepengurusan/ kenaggotaan partai politik atau mengundurkan diri  sekurang-kurangnya 5 tahun dari kepengurusan/ keanggotaan partai politik tidaklah menjadi persoalan yang harus dipertentangkan terus menerus. Dengan Kasus Andi Nurpati mengenai surat Mahkamah Konstitusi yang didasarkan KPU untuk menjadi dasar Pleno KPU yang menetapkan Dewi Yasin Limpo dari Daerah Pemilihan Sulawesi I, dan kemudian dianulir KPU sendiri dengan menetapkan Calon dari Partai Gerindra sebagai calon terpilih. Organisasi sekelas KPU seharusnya mempunyai pengadminitrasian kepemiluan yang baik, selama ini KPU belum memiliki pengadimistrasian penyelenggara pemilu memadai, hal ini dilihat sistem pemberian nomor surat keluar KPU yang belum valid serta penge-faxkan yang dapat dilakukan diruangan komisioner Andi Nurpati, hal ini jelas melanggar etika dalam organisasi KPU. Seharusnya penge-faxkan surat dari Mahkamah Konstitusi harus dilakukan oleh ke-sekjenan atau seharusnya sekjen KPU yang melakukan pengefaxkan atau menerima faximile dari lembaga-lembaga tinggi negara lainnya. Tumpang tindihnya tugas antara Komisioner dengan sekretariat jenderal KPU merupakan kesalahan komisioner KPU dalam membangun internal KPU.
Internal KPU seharusnya diperbaiki misalnya: hubungan kerja antara kepala Biro harus di perbaiki, tidak ada kesan terjadinya ego sektoral antara sesama kabiro, kabiro-kabiro dalam KPU harus memiliki tata kerja yang jelas. Komisioner KPU harus selalu berkomunikasi dengan Kabiro-kabiro, konsep penyelenggara pemilu seharusnya dilakukan oleh Komisioner KPU sedang sekjen KPU hanya melaksanakan secara teknis penyelenggaran Pemilu. Tidak seperti sekarang ini, konsep aturan-aturan dibuat oleh ke-sekjen-an KPU, Komisioner KPU hanya mencermati kalimat-kalimat dalam rancangan peraturan dan habis mencermati tidak memperdebatkannya. Inilah kesalahan yang harus diperbaiki oleh komisioner KPU kedepan. Komisioner KPU harus mengerti dan paham betul mengenai sistem penyelenggaran pemilu, grand disain KPU harus jelas, terarah, tersistem dan terpola. Jelas memiliki arti pola pikir komisioner KPU harus bersikap negarawan, dimana komisioner KPU harus berpikir lingkup nasional. Komisioner KPU harus mampu mempertejemahkan aturan-aturan secara lex generalis kedalam aturan-aturan yang bersifat lex spesialis. Dalam memperterjemahkan aturan-aturan lex generalis, seharusnya komisioner KPU dibutuhkan dari ahli hukum tata negara, atau ahli dibidang politik. Tidak seperti sekarang ini yang diambilkan dari ahli pertanian dan tidak memiliki pengalaman di bidang pemilu sama sekali.
        Bagaimanapun juga penataan ulang internal KPU harus secepatnya dilakukan. Pasca kasus Andi Nurpati, KPU harus mampu memperbaiki internalnya sendiri sehingga KPU tidak terjebak pada persoalan internal yang tidak pernah terselesaikan. Sehingga kewibawaan dan kepercayaan masyarakat terhadap KPU semakin tidak berarti, bila kita menginginkan penyelenggaraan pemilu 2014 sesuai azas-azas demokratis, independen, imparsial, proposional dan memiliki intergitas yang tinggi. Maka komsioner KPU masih aktif sekarang ini, harus melakukan konsolidasi secara internal. Untuk menyelamatkan organisasi KPU dari kehancuran politik. Bila ada skenario pelemahan KPU sekarang ini, akan menjadikan momentum penguasa saat ini untuk mengembalikan KPU sebagai alat pendukung kekuasaan. Sehingga kekuasaan seolah-olah demokratis pada masa orde baru, akan terulang kembali, KPU hanya akan mudah dipermainkan kekuasaan untuk meraih apa yang diinginkan.