Tampilkan postingan dengan label TULISAN POLITIK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TULISAN POLITIK. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 Juli 2011

RUU BPJS DALAM RANAH POLITIK

RUU BPJS DALAM RANAH POLITIK
Oleh :
A.A. Oka Mahendra
Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) saat ini memasuki tahapan Pembicaraan Tingkat I yang dilakukan dalam Rapat Kerja (Raker) Panitia Khusus (Pansus) RUU BPJS DPR RI bersama dengan para Menteri yang mewakili Presiden. Sesuai dengan surat Presiden No. R.70/Pres/09/2010 yang ditujukan kepada Ketua DPR RI, Presiden tidak tanggung-tanggung menunjuk 5 Menteri untuk mewakilinya.
Menteri tersebut yaitu Menteri Keuangan, Menteri Negara BUMN, Menteri Sosial, Menteri Negara PAN dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Hukum dan HAM. Presiden tampaknya melihat masalah RUU BPJS secara makro dari aspek keuangan, ekonomi, sosial, kelembagaan dan hukum. Sedangkan aspek teknis penyelenggaraan program tampaknya tidak menjadi pertimbangan utama. Karena itu Menteri Kesehatan dan Menteri Tenaga Kerja tidak ditunjuk bersama Menteri lainnya untuk mewakili Presiden.
Pemerintah telah mengajukan 207 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) menanggapi RUU BPJS usul inisiatif DPR. Dari 207 DIM tersebut hanya 7 DIM menyatakan rumusan “tetap”, sehingga sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPR langsung disetujui sesuai dengan rumusan. 2 DIM berisi tanggapan bersifat “redaksional” langsung diserahkan kepada Tim Perumus. 20 DIM berisi tanggapan Pemerintah untuk menghapuskan pasal atau ayat dalam RUU, 1 DIM menyatakan bahwa Pemerintah belum dapat menerima rumusan yang diatur dalam RUU. Selebihnya Pemerintah menyatakan ”menunggu hasil pembahasan DIM lain atau konkordan dengan DIM lain.
Ranah Politik
Pembahasan RUU BPJS di DPR sudah memasuki ranah politik. Dalam Raker Pansus RUU BPJS DPR RI bersama Pemerintah terjadi interksi politik yang sangat intens antara fraksi-fraksi yang duduk sebagai Pimpinan dan Anggota Pansus dengan para Menteri yang mewakili Presiden.
Pemerintah dan DPR mengadu konsep dan strategi dalam penyusunan RUU BPJS. Keputusan politik akan diambil setelah proses politik berlangsung melalui rangkaian konflik dan konsensus yang merupakan hakekat dari sistem politik demokratis. Undang-undang sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden memang merupakan produk politik. Moh. Mahfud MD (2005, 65) mengemukakan, ”Produk hukum merupakan produk keputusan politik sehingga hukum dapat dilihat sebagai kristalisasi dari pemikiran politik yang saling berinteraksi di kalangan para politisi.” Pada bagian lain ia mengemukakan, ”karakter isi setiap produk hukum akan sangat ditentukan atau diwarnai oleh imbangan kekuatan atau konfigurasi politik yang melahirkannya.” Dalam sistim politik yang menganut prinsip demokrasi konstitusional, undang-undang sebagai produk politik seharusnya berorientasi kepada aspirasi rakyat dan pemenuhan hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD Negara RI Tahun 1945. Dalam konteks ini, pembentukan UU BPJS harus dipandang sebagai bagian dari komitmen Negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan untuk memenuhi hak setiap orang atas jaminan sosial sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
Memperhatikan konfigurasi politik pasca Pemilihan Umum 2009 yang menghasilkan pemerintahan koalisi partai (Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Naisional, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa) yang terwakili di DPR secara teoritis cukup kuat untuk membangun komitmen bersama dalam membentuk UU BPJS. Koalisi mampu manangkap aspirasi rakyat dan mamiliki komitmen untuk mewujudkan terselenggaranya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagai instrumen yang memungkinkan setiap Warga Negara Indonesia hidup sejahtera sesuai dengan martabat kemanusiaan.
UU BPJS dibentuk dalam pencapaian tujuan pembentukan pemerintahan Negara Indonesia, antara lain untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, dan memajukan kesejahteraan umum dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan di sini bukan sekedar keadilan prosedural, tetapi lebih pada keadilan substantif yang berdimensi individual dan sosial. Realitas politik menunjukkan bahwa dalam pembahasan RUU BPJS terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara Pemerintah dan DPR mengenai materi muatan RUU. Meski keduanya menyatakan berpegang teguh kepada amanat UUD Negara RI Tahun 1945 dan konsisten melaksanakan UU SJSN.
Persepsi antara Pemerintah dan DPR dalam pelaksanaan UU SJSN masih berbeda. Pemerintah lebih mempertimbangkan aspek finansial, sedangkan DPR lebih mengedepankan pertimbangan pemenuhan hak warga Negara. Hal ini tampak jelas dari pendapat Agus Mertowardojo, Menteri Keuangan pada Rapat Kerja Pansus RUU BPJS tanggal 24 November 2010. Menteri Keuangan meminta agar dalam pembentukan RUU BPJS aspek finansial harus dipertimbangkan dengan seksama. Sedangkan DPR berpendapat bahwa RUU BPJS usul inisiatif DPR bertujuan dua hal sebagimana dikemukakan dalam Naskah Akademik RUU BPJS. Pertama untuk melaksanakan perintah UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN pasca Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 007/PUU-III/2005. Kedua untuk memberikan kepastian hukum penyelenggaraan program jaminan sosial yang berbentuk badan hukum publik wali amanat secara efektif dan efisien guna menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Pansus RUU BPJS dan Pemerintah telah menyepakati untuk melakukan lobby guna mencari jalan keluar terhadap perbedaan konsep atau yang disebut ”roh” RUU BPJS.
Melalui forum lobby tersebut diharapkan perbedaan konsep diantara Pemerintah dan DPR dapat diselesaikan melalui pemahaman yang benar terhadap jiwa dan semangat UU SJSN sebagai pelaksanaan amanat konstitusi. Atau dalam istilah politik dalam forum lobby tersebut diupayakan agar konflik kepentingan antara pemerintah dengan DPR dapat diubah menjadi konsensus yang berpihak kepada kepentingan rakyat dan sesuai dengan amanat konstitusi. Proses politik memang merupakan proses dinamis perubahan konflik menjadi konsensus yang sulit diprediksi. Mengingat “politics is not an exact science” seperti dikatakan oleh Otto von Bismarck, maka berbagai kemungkinan bisa saja terjadi dalam forum lobby.
Perbedaan yang seharusnya bisa didekatkan dengan pemahaman dan komitmen yang sama terhadap UU SJSN, justru menjadi semakin lebar dan pemabahasan berlarut. Apalagi jika masing-masing pihak yang berbeda pandangan salah mendiagnosis permasalahan. Akibatnya pemecahan masalahpun keliru. Pada gilirannya pelaksanaan UU SJSN dan pemenuhan hak rakyat atas jaminan sosial semakin jauh dari harapan. Tentu kita tidak menghendaki Pemerintah dan DPR salah mendiagnosis perbedaan di antara mereka dan salah memberikan terapinya. Karena diburu waktu, kompromi politik dilakukan tetapi mengabaikan prinsip dasar sistim jaminan sosial yang harus dilaksanakan. Dalam forum politik, melakukan kompromi sah saja, tetapi ketentuan UU SJSN pasca Putusan Mahkamah Konstitusi mesti dijadikan guiding star dalam pembentukan UU BPJS. Dengan koridor tersebut kompromi politik yang diambil akan tetap sejalan dengan UU SJSN. Sebab menurut Mahkamah Konstitusi, ”sepanjang menyangkut sistem jaminan sosial yang dipilih, UU SJSN telah cukup memenuhi maksud Pasal 34 ayat (2) UUD 1945.” Kekawatiran bahwa keputusan politik yang diambil pembentuk undang-undang bisa keliru cukup beralasan. Coba simak pendapat seorang komedian tenar Amerika, Groucho Marx. Ia pernah menyatakan, ”Politics is the art of looking for trouble, finding it, misdiagnosing it, and then misplaying the wrong remedies.” Karena itu, perbedaan konsep antara Pemerintah dan DPR mengenai RUU BPJS perlu dianalisa dengan cermat dan seksama agar akar permasalahan dapat ditemukan dengan benar dan tepat. Apakah perbedaan tersebut memang dilatarbelakangi oleh perbedaan pinsip dasar mengenai pilihan sistem SJSN atau perbedaan persepsi dalam pelaksanaan UU SJSN atau perbedaan dalam menentukan prioritas pengembangan SJSN?
Pemerintah dan DPR diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai pemenuhan hak konstitusional setiap orang atas jaminan sosial. Demikian pula terhadap kewajiban Negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, sebagaimana secara jelas diamanatkan dalam UUD Negara RI Tahun 1945.


Perbedaan Konsep
Pemerintah dan DPR memang memiliki konsep yang sangat berbeda tentang materi muatan RUU BPJS. Hal ini tampak dari Pokok-Pokok Penjelasan Pemerintah Mengenai DIM atas RUU BPJS yang dibacakan oleh Patrialis Akbar, Menteri Hukum dan HAM, pada Rapat Kerja Panitia Khusus RUU BPJS 25 Oktober 2010. Menhukham Patrialis menyatakan antara lain, ”Pemerintah berpendapat bahwa landasan pemikiran DPR yang terhormat sebagaimana tertuang dalam RUU tentang BPJS, masih memerlukan penelaahan dan pengkajian secara seksama.” Lebih lanjut dikemukakan, ”Pemerintah berharap dapat dirumuskan suatu RUU yang substansinya konsisten dan selaras dengan substansi dalam UU SJSN”. Perbedaan konsep antara Pemerintah dan DPR menurut Ketua Pansus RUU BPJS DPR menyangkut roh atau jiwa RUU. Terdapat 3 perbedaan konsep antara Pemerintah dengan DPR. Pertama, Pemerintah menghendaki RUU BPJS hanya menetapkan BPJS berdasarkan ketentauan Pasal 52 UU SJSN, sedangkan DPR menghendaki RUU BPJS merupakan RUU pembentukan BPJS sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU SJSN pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 31 Agustus 2005. Kedua, Pemerintah menghendaki eksistensi beberapa badan penyelenggara dipertahankan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 dan paragraf terakhir Penjelasan Umum UU SJSN, sedang DPR mengajukan satu BPJS untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Ketiga, Pemerintah menganggap bahwa bentuk badan hukum BUMN Persero sesuai dengan UU SJSN, sedangkan DPR menyatakn bentuk badan hukum wali amanat yang cocok dengan ketentuan UU SJSN.
Implikasi dari ketiga konsep tersebut sangat besar pengaruhnya terhadap format dan materi muatan yang diatur dalam RUU. Format dan materi muatan RUU BPJS menurut konsep Pemerintah sangat simple berisi penetapan badan penyelenggara sebagai BPJS menurut UU SJSN dan pendelegasian pengaturan selanjutnya kepada peraturan pelaksanaan. Format dan materi muatan RUU BPJS menurut konsep DPR lebih komprehensif. Konsep RUU versi DPR berisi pembentukan kelembagaan BPJS yang mencakup status dan kedudukan, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, kepesertaan dan iuran, organ BPJS, pengambilan keputusan, pertanggung jawaban, kekayaan dan belanja operasional, penyelesaian sengketa, dan larangan. Kelebihan konsep Pemerintah antara lain lebih sederhana dan waktu pembahasan lebih singkat, mendapat dukungan dari badan penyelenggara yang ada, transisi lebih mudah. Namun terdapat kekurangan, yaitu peraturan pelaksanaan yang diperlukan belum tentu segera dibentuk. Dikhawatirkan peraturan pelaksanaan yang lama masih terus dipergunakan walaupun terjadi perubahan undang-undang. Akibatnya tidak akan terjadi pembaruan signifikan untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan jaminan sosial nasional.
Selain itu, format dan substandi konsep RUU BPJS versi Pemerintah tidak sesuai dengan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 007/PUU-III/2005. MK menyatakan antara lain, ”Pasal 5 ayat (1) UU SJSN harus ditafsirkan bahwa ketentuan tersebut adalah dimaksudkan untuk pembentukan badan penyelenggara tingkat nasional yang berada di pusat, sedangkan untuk pembentukan badan penyelenggara jaminan sosial tingkat daerah dapat dibentuk dengan Peraturan Daerah dengan memenuhi ketentuan tentang sistem jaminan sosial nasional sebagaimana diatur dalam UU SJSN. ” Kelebihan Konsep DPR antara lain pengaturan komprehensif dan operasional, pembaruan penyelenggaraan jaminan sosial secara mendasar, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 007/PUU-III/2007. Sedangkan kekurangannya adalah pembahasan memerlukan waktu yang lebih lama, menghadapi resistensi dari pihak-pihak yang sudah merasa nyaman dengan badan penyelenggara yang ada, serta transisi lebih kompleks dan harus diperhitungkan dengan cermat berbagai aspeknya.
Pemerintah dan DPR memang dihadapkan kepada pilihan yang tidak mudah. Tetapi keputusan harus diambil. Diharapkan keduanya memiliki kearifan dalam menentukan pilihan yang berpihak kepada rakyat dan berpijak secara konsisten kepada amanat konstitusi dan undang undang.
BPJSD Tidak Diatur
Meskipun DPR dan Pemerintah berbeda konsep tentang RUU BPJS, tetapi keduanya tidak mengusulkan konsep pengaturan mengenai pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tingkat Daerah. Padahal pertimbangan hukum dan amar Putusan Mahkamah Konstitusi 007/PUU-III/2005 menyediakan pilihan pembentukan BPJS di daerah dengan Peraturan Daerah. Hal ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang tidak ingin sekaligus mengatur secara tuntas pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tingkat Nasional yang berada di pusat dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tingkat Daerah. Padahal sudah sejak tahun 2005 daerah menunggu adanya pengaturan yang jelas mengenai pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tingkat Daerah. Berbagai daerah tanpa menunggu pengaturan dari tingkat nasional telah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tingkat Daerah dengan Peraturan Daerah. Tuntutan nyata masyarakat di derah menjadi pendorong Pemerintah Daerah mengambil kebijakan terebut. Apabila dalam RUU BPJS hal tersebut tidak tertampung membuka peluang bagi pihak-pihak yang merasa kepentingan konstitusionalnya dirugikan akan mengajukan pengujian UU BPJS ke Mahkamah Konstitusi.
Pembahasan RUU BPJS tampaknya sulit untuk dapat diselesaikan dalam masa persidangan DPR sekarang. Kecuali jika DPR dapat menerima konsep Pemerintah yang menghendaki UU BPJS menetapkan badan penyelenggara yang ada sebagai BPJS menurut UU SJSN. DPR tentu tidak semudah itu menerima pemikiran Pemerintah karena Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian UU SJSN terhadap UUD Negara RI Tahun 1945 dengan nomor perkara 007/PUU-III/2005. Ketentuan seperti itu dinyatakan bertentangan dengan UUD dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi. DPR tentu tidak ingin 2 kali tersandung pada batu yang sama dalam membentuk UU BPJS. Waktu yang tersedia dalam masa sidang ini tinggal dua minggu lagi sedangkan materi muatan yang krusial bersifat sangat mendasar dan memerlukan pembahasan yang serius dan mendalam. Ketua Badan Legislasi DPR Ignasius Mulyono menargetkan UU BPJS sebagai salah satu dari 9 RUU yang diharapkan selesai pada Desember 2010 ini. Apakah harapan Ketua Badan Legislasi DPR akan menjadi kenyataan? Mari kita tunggu! Perlu diingat bahwa menurut ketentuan Pasal 141 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPR ”Pembahasan Rancangan Undang-undang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 kali masa sidang dan dijadwalkan oleh Badan Musyawarah, serta dapat diperpanjang oleh Badan Musyawarah sesuai dengan permintaan tertulis dari Pimpinan Panitia Khusus, untuk jangka waktu paling lama 1 kali masa sidang.”
Jika dalam masa sidang ini RUU BPJS tidak berhasil disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang, maka Pimpinan Panitia Khusus harus mengajukan permintaan tertulis kepada Badan Musyawarah untuk perpanjangan waktu pembahasan. Perpanjangan diberikan berdasarkan pertimbangan materi muatan RUU bersifat kompleks dengan jumlah pasal yang banyak serta beban tugas Panitia Khusus. Apakah persyaratan tersebut dipenuhi?
Disunting dari sumber : http://www.djpp.depkumham.go.id/

Senin, 27 Juni 2011

PENGADILAN KHUSUS PEMILU

PERLUKAH DIBENTUK PENGADILAN KHUSUS PEMILU
DALAM SISTEM DEMOKRASI

Oleh :
Didik Ariyanto, SH *)

Dalam Penyelenggaran Pemilu Legislatif dan Presiden serta Wakil Presiden Tahun 2009, banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Peserta Pemilu dan Pihak Penyelenggara Pemilu serta Pengawas Pemilu yang tidak bisa ditindaklanjuti oleh sistem Peradilan Umum. Dikarenakan oleh tidak adanya sumber daya manusia yang unggul, didalam lingkup peradilan kita. Aparat penegak hukum kita mulai dari Kepolisian, kejaksaan dan Para hakim yang belum mengetahui secara komperhensif mengenai peraturan-peraturan kepemiluan serta ketatanegaraan sehingga dalam beberapa kasus pelanggaran pemilu tidak dapat diselesaikan secara  baik, misalnya: Kasus dugaan politik uang (money politik) yang dilakukan caleg DPR dari Partai Demokrat (PD) Dapil x Gresik Lamongan, Antonius Hariyanto dihentikan oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Penghentian itu karena tidak adanya cukup bukti.
Hal ini menunjukkan, bahwa kurangsiapan aparat penegak hukum, dalam mendalami kasus-kasus pelanggaran Pemilu, serta tidak adanya hukum acara khusus tindak pidana Pemilu, mengakibatkan bahwa aturan-aturan didalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu  Anggota DPR, DPD dan DPRD, tidak dapat digunakan secara baik oleh aparat Penegak Hukum yang tergabung dalam Gakumdu. Terkadang alasan klasik aparat penegak hukum menjadikan jalan pembenaran hukum, misalnya : kurangnya cukup barang bukti dalam mengungkapkan tindak pidana politik uang dalam penyelenggaran Pemilu, dikarenakan kurang adanya pemahaman mengenai ketentuan Pasal 274 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008, padahal tindak pidana politik uang sangat jelas dan terang benderang hadir dihadapan kita. Sungguh ironis dalam Pasal 274 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 menyebutkan “ Pelaksana Kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung agar tidak mengunakan haknya untuk memilih, atau memilih Peserta Pemilu tertentu sehingga surat suaranya tidak sah sebagaimana dimaksud Pasal 87 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp. 6 juta dan paling banyak Rp. 24 juta.”  Dari penafsiran Pasal 274 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008, secara normatif, setiap tindak pidana politik uang, maka Pelaku dalam hal ini Pelaksana Kampanye dapat dikenai pidana penjara serta denda. Tinggal bagaimana langkah-langkah penegak hukum dalam melakukan mekanisme pengumpulan barang bukti sebagai alat bukti di persidangan.  Pelaku tindak pidana politik uang tidak terfokus kepada pelaku di lapangan, seharusnya juga aktor intelektual termasuk peserta Pemilu.
Lemahnya penegakan hukum serta tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan antara yang satu dengan yang lain, mengakibatkan pelaku tindak pidana pemilu secara bebas melenggang tanpa ada rasa berdosa. Peranan pengawas pemilu, dinilai sangat lemah sekali, karena Panitia Pengawas Pemilu hanya sebagai “Kantor Pos” sebagai lembaga pengirim permasalahan-permasalahan Pemilu kepada Aparat Penegak hukum dan Komisi Pemilihan Umum, apabila jenis pelanggarannya ternyata administrasi kepemiluan. Peranan yang mandul  yang dimiliki oleh Panitia Pengawas Pemilu inilah, yang  dimainkan para peserta pemilu untuk melakukan trik dan intrik untuk melakukan perbuataan melawan hukum tindak pidana pemilu. Hingga Pengawas Pemilu hanya bisa menulis perkara pemilu diatas kertas dan tidak dapat menindaklanjuti perkara tindak pidana pemilu ke pengadilan. Permasalahan tindak pidana pemilu, ternyata banyak sekali mengantung di Panitia Pengawas Pemilu, karena banyak tidak lanjuti. Di karenakan tugas dan kewenangan Panitia Pengawas Pemilu hanya dibatasi waktu disebabkan bersifat add hoc, sehingga permasalahan tindak pidana pemilu hilang begitu saja ditelan oleh waktu
Kasus-kasus tindak pidana pemilu yang tidak dapat diselesaikan dengan baik oleh Pengadilan Negeri, mengakibatkan para pencari keadilan beramai-ramai melakukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, dengan menambahkan dalil-dalil yang diajukan para pemohon dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi, dengan menyebutkan dalil sebagai berikut “ ....tindakan politik uang yang dilakukan oleh caleg A dari Partai Demokrat pada daerah pemilihan 1...”Hal ini di latar belakangi oleh ketidakpercayaan para pencari keadilan pada  Aparat Penegak Hukum  serta sistem peradilan umum yang kurang profesional diwilayah hukumnya.


Pemikiran Pengadilan Khusus Pemilu
Alangkah eloknya gagasan Pembentukan Pengadilan Khusus Pemilu dalam revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, memasukkan draf Pengadilan Khusus Pemilu kedalam Rancangan Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, wacana pembentukan Pengadilan Khusus Pemilu harus kita dorong terus lewat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pemasalahan-Permasalahan Tindak Pidana Pemilu yang sekarang ini terjadi tidak diselesaikan begitu saja di Mahkamah Konstitusi, karena bukan ranah hukum Mahkamah Konstitusi menyelesaikan Tindak Pidana Pemilu.
  Akantetapi dapat diselesaikan di Pengadilan Umum, dalam hal ini Pengadilan Negeri. Melihat beban berat Pengadilan Negeri dalam menangani perkara pidana dan perdata, seyogyanya dibentuk Pengadilan Khusus Pemilu yang bersifat add hoc di bawah kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentunya dengan format sistem peradilan yang Lex Specialis.  Dengan melihat format sistem Pengadilan add hoc Tindak Pidana Korupsi. Kedudukan Hukum Peradilan Khusus Pemilu dapat dibentuk ditingkatan Kabupaten/Kota khusus untuk tingkat pertama sedangkan untuk tingkat banding dapat dibentuk ditingkat Ibukota Propinsi
Jika Pengadilan Khusus Pemilu dapat dilaksanakan, Mahkamah Agung sebagai lembaga Peradilan tertinggi, seharusnya dapat  menyiapkan hakim-hakim Pengadilan Khusus Pemilu yang handal   dan memiliki kompetensi dalam bidang kepemiluan dan hukum adminitrasi pemilu. Hakim-hakim tersebut dapat diambilkan dari hakim karier dan non karier, untuk hakim karier dapat diambilkan dari hakim-hakim peradilan umum yang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan yang diadakan oleh Mahkamah Agung sedangkan hakim non karier harus dipersyaratkan khusus misalnya : Sarjana Hukum dan Magister Hukum, berumur sekurang-kurangnya 35 Tahun, serta memiliki pengalaman dibidang kepemiluan sekurang-kurangnya 10 Tahun. Kemudian hakim-hakim non karier tersebut harus mendapat sertifikasi Pendidikan dan Latihan dari Mahkamah Agung, untuk hakim non karier memiliki masa tugas selama 5 (lima) Tahun dan dapat dipilih kembali satu periode.
Disamping penyiapan hakim pengadilan khusus Pemilu, juga sangat penting adalah Hukum Acara Pengadilan Khusus Pemilu, dimana Pengadilan Khusus Pemilu hanya memutuskan sengketa tindak pidana pemilu pada proses tahapan, program dan jadwal waktu oleh Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, tidak memutuskan persengketaan hasil pemilu. Dalam Hukum Acara Pengadilan Khusus Pemilu proses penyelesaiannya lebih cepat, mudah dan murah  dibandingkan dengan perkara lain. Dengan tetap memberikan azas kepastian hukum, kepada para pihak yang sedang berperkara dalam penyelenggaran Pemilu
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) harus dipersingkat hanya 15 Hari untuk masa pengajuan dakwaan ke persidangan oleh jaksa penuntut umum cukuplah 7 hari dan proses persidangan (dari pembacaan dakwaan, pembuktian dan penuntutan serta putusan)  hanyalah 20 hari, jaksa penuntut umum yang ada haruslah bersifat khusus, dimana jaksa-jaksa yang telah mendapat pendidikan dan latihan mengenai penanganan perkara tindak pidana pemilu. Untuk putusan perkara tindak pidana pemilu haruslah bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lainnya. Karena tindak pidana pemilu perlakuannya khusus, maka  hukum acaranya khusus pula.
Kemudian timbul suatu pertanyaan, bagaimana khusus untuk administrasi kepemiluan, misalnya: KPU Kabupaten melakukan penetapan Daftar Calon Tetap sesuai dengan Tahapan Pemilu Legislatif, kemudian ada di lain pihak memprotes keputusan KPU Kabupaten tersebut mengenai salah satu Caleg yang menurut bersangkutan ijazah yang digunakan palsu. Tapi KPU Kabupaten sebelumnya sudah mengklarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten dan ternyata ijazah tersebut benar-benar asli, akantetapi dari pihak memprotes tersebut tidak puas, kemudian dari persoalan tersebut, apakah ranah hukum Pengadilan Khusus Pemilu mengadili hal tersebut diatas? Padahal sah dan tidak sahnya suatu ijazah yang menentukan hanya Pengadilan Tata Usaha Negara.
Bisa saja peranan dan wewenang Pengadilan Khusus Pemilu, ditambah mengenai persoalan-persoalan administratif Pemilu, karena Pengadilan Khusus Pemilu berhubungan erat dengan permasalahan-permasalahan kepemiluan termasuk persoalan administratif Pemilu. Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara menurut SEMA  RI No 11 Tahun 2010 seyogyanya dapat diubah, ketika Pengadilan Khusus Pemilu diberlakukan.  Jika SEMA RI No 11 Tahun 2010 masih berlaku, maka akan terjadi tumpang tindih dalam kewenangan penanganan kasus kepemiluan, dimana akan terjadi dua institusi hukum yang akan menangani kasus pemilu yang sama. Yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Khusus Pemilu.
Jadi andaikata Rancangan Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, ditetapkan menjadi Undang-undang, maka Pengadilan Khusus Pemilu dapat menjadi acuan kepada peserta pemilu serta pencari keadilan lainnya sebagai alternatif institusi hukum, disamping Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga Pemutus Perkara Perselisihan Hasil Pemilu. Karena tidak semua sengketa Pemilu dilimpahkan kepada Mahkamah Konstitusi akantetapi Pengadilan Khusus Pemilu akan menjadi solusi tepat.

Pengadilan Khusus Pemilu dalam sistem demokrasi 
Sistem demokrasi tanpa ada kepastian hukum, akan menimbulkan anarkisme demokrasi. Anarkisme demokrasi akan mengakibatkan kesengsaraan rakyat dan berakibat perang saudara, oleh karena itu demokrasi harus memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam proses demokrasi.  Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat, dan sebagai salah satu prasyarat sebagai Negara Demokrasi, maka rule of law harus di kedepankan. Tidak ada salahnya jika Pengadilan Khusus Pemilu merupakan  bagian terpenting dalam mengawal proses demokrasi, disamping Mahkamah Konstitusi
Pengadilan khusus Pemilu sebenarnya salah satu komponen terpenting dalam azas-azas penyelengaran pemilu diantaranya adalah  “kepastian hukum”. Dalam konteks kepastian hukum, adalah bahwa antara penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu dan peserta pemilu menerima secara baik dari proses tahapan, program dan jadwal waktu penyelenggaran pemilu. Apabila ada pihak-pihak yang belum puas atas hasil kerja yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai Penyelenggara Pemilu, dapat mengajukan sengketanya di Pengadilan Khusus Pemilu 
Adapun dampak yang dapat dilihat secara signifikan Pengadilan Khusus Pemilu adalah memberikan ruang hukum kepada pihak-pihak yang dirugikan dalam penyelenggaraan Pemilu untuk mendapatkan kepastian hukum dalam kehidupan negara demokrasi. Memang didalam Hukum Ketatanegeraan Republik Indonesia sekarang ini, Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Demokrasi lebih banyak mengemban tugas pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, dimana sengketa perolehan Hasil Pemilihan Umum yang disengketakan oleh Partai Politik dengan Komisi Pemilihan Umum atau Peserta Pemilu dengan Komisi Pemilihan Umum, substansi dari Perselisihan Hasil Suara Pemilu hanya ruang lingkup hasil perolehan suara Pemilu bukan proses tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaran Pemilu. Menurut pendapat penulis kurang tepat jika proses tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaran Pemilu dikaitkan dengan Perolehan Hasil Suara Pemilu, dimana fatwa  Hakim-hakim Mahkamah Konstitusi, terkadang membuat Putusan ultra petita  yang akan memperburuk dinamika kehidupan berdemokrasi. Misalnya dalam Kasus : Putusan Pembatalan Hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2008 terpilih oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, dikarenakan syarat calon Bupati yang memenangkan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2008, mengenai  “syarat calon Bupati mengenai tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari pengadilan negeri” dianggap oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi batal demi hukum, karena menurut pemeriksaan saksi-saksi dalam persidangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, calon Bupati tersebut pernah di pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun di LP Cipinang Jakarta atas kasus pembunuhan.  
Hal ini mengakibatkan Putusan Mahkamah Konstitusi yang berlebihan, untuk itu Mahkamah Konstitusi terlalu masuk kedalam perkara sengketa Perselisihan hasil Pemilu, dimana substasi hukumnya di belokkan terlalu jauh oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Oleh Karena itu diperlukan Pengadilan Khusus Pemilu yang dalam penanganan hukumnya berbeda dengan tugas dan kewenangan Mahkamah Konstitusi, dimana Pengadilan Pemilu dapat memberikan pencerahan hukum ketata negaraan di republik indonesia. Oleh karena itu menurut hemat penulis, Pertama solusi Pengadilan Khusus Pemilu ditingkat Ibukota Kabupaten/Kota tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Khusus Pemilu pada tingkat banding yang berkedudukan di Ibukota Propinsi merupakan solusi tepat, dalam menangani setiap sengketa Pemilu di tingkat daerah, karena Mahkamah Konstitusi dalam kewenanganya hanya sebatas sengketa Perselisihan Hasil Pemilu, bukan sengketa pidana pemilu dan administrasi pemilu pada proses Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilu. Kedua dengan dibentuknya Pengadilan Khusus Pemilu ditingkat Ibukota Kabupaten/Kota tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Khusus Pemilu pada tingkat banding yang berkedudukan di Ibukota Propinsi  maka para pencari keadilan yang berasal di daerah luar jawa, tidak berbondong-bondong ke Ibukota Jakarta, akantetapi cukup di Ibukota Kabupaten/kota atau Propinsi yang akan menjadikan Pengadilan Khusus Pemilu lebih efektif dan efisien dalam mengadili kasus-kasus Pemilu, Ketiga Pembentukan Pengadilan Khusus Pemilu memang membutuhkan investasi yang cukup besar, akantetapi dilihat investasi hukum jangka panjang, maka Pengadilan Khusus Pemilu akan memberikan alternatif hukum dalam menangani kasus-kasus pemilu agar  lebih cepat, murah dan mudah serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak, keempat  Pengadilan Khusus Pemilu merupakan salah satu komponen dasar terciptanya kepastian hukum menuju negara demokrasi yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dibawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia .

OPSI KEANGGOTAAN KPU

OPSI KEANGGOTAAN KPU
DARI PARTAI POLITIK

Oleh :
DIDIK ARIYANTO, SH,M.Kn


KPU yang dikenal dengan Komisi Pemilihan Umum, yang diatur didalam Pasal 22E ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan “ Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri” memiliki arti bahwa Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu lembaga negara yang bernama Komisi Pemilihan Umum, yang memiliki cakupan secara nasional yang artinya Komisi Pemilihan Umum memiliki struktur tetap, ditingkat Pusat sampai dengan Kabupaten/Kota, wajar jika struktur hirarkis Komisi Pemilihan Umum terbentuk ditingkat KPU Pusat yang berkedudukan di ibukota Jakarta, KPU Provinsi ditingkat Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi,dan KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota.
Sejarah terbentuknya KPU yang nasional, tetap dan mandiri, disebabkan oleh kekisruhan yang terjadi dalam Pemilu Anggota DPR, DPRD I dan DPRD II pada Tahun 1999. KPU Yang terdiri dari wakil Pemerintah dan wakil 48 Partai Politik Peserta Pemilu 1999 tidak dapat menyelesaikan Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPRD I dan DPRD II pada Tahun 1999. Kemudian Presiden Habibie melalui Keppres 92 Tahun 1999 tentang “pengesahan penetapan keseluruhan Hasil penghitungan suara pemilihan umum tahun 1999 untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II secara nasional”, menetapkan hasil Pemilu 1999 secara nasional. Kondisi politik yang tidak sehat pada waktu 1999, KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu Tahun 1999 ternyata tidak dapat berkerja secara efektif dan efesien. Pemikiran KPU harus terdiri dari anggota yang independen terlaksana ketika Presiden Gus Dur mengeluarkan Keppres Nomor 70 Tahun 2001 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum, di dalam Pasal 1 ayat (2) Keppres Nomor 70 Tahun 2001  Tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum menyebutkan “ KPU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah badan penyelenggara Pemilihan Umum yang independen dan non partisan, berkedudukan di Ibukota Negara”. Dari sifat yang “ ...Independen dan Non Partisan” itulah, maka Wakil Partai Politik tidak dapat duduk di dalam keanggotaan KPU. Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2004 ada dua pekerjaan besar  dalam sejarah KPU yaitu harus melaksanakan : (1) Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta (2) Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Anggota KPU yang terdiri dari, akademisi dan Lembaga Pemantau Pemilu,serta tokoh penggiat Pemilu, ternyata dapat melaksanakan Pemilu 2004 dengan aman dan kondusif. Walaupun akhirnya para anggota KPU harus berurusan dengan KPK dengan tuduhan tindak pidana korupsi, serta salah satu anggota KPU yaitu Anas Urbaningrum secara mengejutkan pindah ke Partai Demokrat dan juga diangkatnya Hamid Awaluddin menjadi Menteri Hukum dan HAM pada jajaran Kabinet SBY-Kalla yang cukup menghebohkan, hal ini menjadikan kita tetap bangga atas kinerja KPU pada masa Pemilu 2004.
Dengan diubahnya UU Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Ketentuan-ketentuan mengenai KPU sebagai Penyelenggara Pemilu, di masukan dalam Undang-undang tersendiri yaitu UU Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, membawa dampak yang positif dan negatif. Dimana dampak positifnya, ketentuan mengenai ke-Sekjen-an KPU serta Keseketariatan KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota diatur secara tersendiri sedangkan dampak negatifnya yaitu;  adanya titik lemah didalam UU Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu serta  longgarnya aturan di dalam UU tersebut, terutama kiteria persyaratan keanggotaan KPU yang memperbolehkan orang-orang yang belum berpengalaman dibidang kepemiluan dapat ikut seleksi KPU asalkan  membuat karya ilmiah kepemiluan, hal ini mengakibatkan kualitas keanggotaan KPU dipertanyakan dikemudian hari. Kelemahan inilah, yang mengakibatkan manajemen penyelenggaran Pemilu 2009 menjadi agak kacau. Hal ini terlihat dari kasus DPT Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 yang menjadi permasalahan bangsa, hingga saat ini. Kemudian peralihan sistem “coblos” menjadi “contreng” mengakibatkan persoalan tersendiri, dimana banyak sekali kesalahan yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu terutama KPPS dalam menterjemahkan sah tidaknya surat suara. Kondisi ini yang mengakibatkan banyak suara yang rusak. Hal ini yang kemudian menjadi pertanyaan oleh para politisi mengenai hasil penyelenggaraan Pemilu 2009, hingga wacana perubahan UU Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu semakin disuarakan oleh DPR RI lewat hak inisatifnya.


Opsi Persyaratan Anggota KPU
Perubahan UU Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, sebenarnya ada keinginan para Politisi di Senayan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaran Pemilu Tahun 2014, agar lebih baik manajemen kepemiluannya. Akantetapi Perubahan UU Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, masih  berkutat pada Persyaratan keanggotaan KPU yang dapat berasal dari anggota/ Pengurus Partai Politik, asalkan mengundurkan diri pada waktu pendaftaran. Klasul Persyaratan Calon Anggota KPU dapat berasal dari dari anggota/Pengurus Partai Politik yang mengundurkan diri pada waktu pendaftaran, opsi pertama mendapat dukungan dari Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKS, PPP, PKB, Partai Hanura dan Partai Gerindra. Sedangkan opsi Kedua mengenai Persyaratan Calon anggota KPU  tidak pernah menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, didukung oleh Partai Demokrat dan PAN. Ketujuh Partai Politik yang mendukung opsi pertama  mengenai  Persyaratan Calon Anggota KPU dapat berasal dari Partai Politik yang mengundurkan diri pada waktu pendaftaran, dilatarbelakangi oleh dua kasus besar dalam tubuh KPU, yaitu Pada Kasus pertama; Dalam Penyelenggaran Pemilu 2004, Anas Urbaningrum sebagai Anggota KPU, pindah ke Partai Demokrat, kemudian pada  Kasus kedua; Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2009, Andi Nurpati sebagai Anggota KPU, pindah menjadi salah satu Formatur DPP Partai Demokrat. Serta di tambah kecurigaan Ketujuh Partai Politik (Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKS, PPP, PKB, Partai Hanura dan Partai Gerindra ), mengenai kemenangan fantastis Partai Demokrat dalam Pemilu Legislatif 2009. Kemudian juga ada pemikiran para anggota DPR RI dari Ketujuh Partai Politik tersebut, bahwa lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dapat diisi oleh Partai Politik misalnya; Hakim-Hakim pada Mahkamah Konstitusi  orang-orang terdiri dari pentolan Partai Politik Mahfud MD berasal dari PKB, M Akil Moctar berasal dari Partai Golkar, Hamdan Zoelva berasal dari PBB.
Opsi pertama tentang Persyaratan Calon Anggota KPU dapat berasal dari Partai Politik yang mengundurkan diri pada waktu pendaftaran,  ternyata tidak di dukung oleh LSM, terutama CETRO yang secara masif menolak kehadiran Partai Politik dalam sebagai penyelenggara KPU, mereka beralasan, tidaklah mungkin jika Pemain merangkap sekaligus wasit. Serta melihat sepak terjang selama ini Partai Politik di Indonesia belum secara baik memisahkan antara kepentingan politik dan kekuasaan politik. Hal ini menjadikan terbengkalainya Perubahan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Sepatasnya Ketujuh Partai Politik (Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKS, PPP, PKB, Partai Hanura dan Partai Gerindra ), dapat melihat kembali sejarah Pemilu di Indonesia, bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu 1999 merupakan pemilu legislatif yang demokratis pertama pasca runtuhnya Orde Baru, akantetapi Wakil Partai Politik yang duduk di KPU pada waktu itu tidak dapat menetapkan Hasil Pemilu 1999.
Bila Opsi Pertama tentang Persyaratan Calon Anggota KPU dapat berasal dari Partai Politik yang mengundurkan diri pada waktu pendaftaran benar-benar dijalankan dan masuk di dalam ketentuan Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, maka tidaklah mustahil akan terjadi resistensi di dalam tubuh kelembagaan KPU. KPU akan menjadi lembaga yang penuh dengan konflik politik dan intrik politik, karena setiap anggota KPU membawa sejumlah kepentingan Partai Politik yang pernah dihuninya. Sehingga persoalan teknis Penyelenggarakan Pemilu akan semakin terabaikan, sehingga tidaklah mustahil bila intervensi Pemerintah, lewat Sekjen KPU akan berperan secara dominan. Hal ini bila benar terjadi, maka untuk mengharapkan suatu Penyelenggaran Pemilu yang benar-benar independen semakin jauh dari benak pemikiran kita.

Solusi untuk KPU kedepan
Dalam melihat berbagai kasus yang menimpa KPU sebagai Penyelenggara Pemilu baik Pemilu Anggota DPR, DPRD I dan DPRD II Tahun 1999, Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2004 serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004,  Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2009 serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009, ditambah PemiluKada yang di selenggara oleh KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota. Maka mengembalikan Opsi KPU Persyaratan Calon Anggota KPU dapat berasal dari Partai Politik yang mengundurkan diri pada waktu pendaftaran, seyogyanya tidak diteruskan pembahasannya oleh para Wakil Rakyat yang duduk di Komisi II DPR RI, karena penulis berpendapat, pertama unsur keanggotaan KPU tidak  dapat diambilkan kalangan anggota atau pengurus Partai Politik, jika memang diambilkan dari Partai Politik semestinya ada ruang waktu yang cukup lama anggota atau pengurus Partai Politik tersebut mengundurkan diri, setidak-tidaknya dalam kurun waktu minimal selama 3 (tiga) Tahun kedua Jika mau menyamakan KPU sebagai Lembaga Tinggi Negara lain, maka ada kekhususan tersendiri bagi KPU, karena sifat Independen dan Non Partisan yang harus menjadi pedoman utama, jadi benar artinya jika ada pameo tidaklah mungkin jika Wasit harus merangkap pemain dalam suatu Pertandingan, ketiga Profesionalisme serta kenetralan penyelenggaraan Pemilu tergantung sikap penyelenggara Pemilu yang didalamnya masuk unsur-unsur Anggota KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota. keempat  adanya suatu Ketentuan sanksi yang tegas dan keras di dalam Undang-undang, jika penyelenggara Pemilu dalam hal ini Anggota KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota baik secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi membantu kemenangan salah satu Partai Politik Peserta Pemilu atau Kandidat dalam Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilukada, dan jika terbukti secara yuridis formal, maka yang bersangkutan dapat di tuntut secara pidana.

PASANG SURUT UU PARTAI POLITIK

PASANG SURUT UU PARTAI POLITIK
 PASCA ORDE BARU

Oleh :
DIDIK ARIYANTO, SH, M.Kn

 Pasca runtuhnya orde baru, semua dinamika politik berubah secara total. Masa reformasi, presiden B.J. Habibie mengeluarkan kebijakan bidang politik yang fundamental dengan mengganti lima paket undang-undang politik orde baru dengan tiga undang-undang politik yang demokratis yang diantaranya 1) UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, 2) UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, 3) UU No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan DPR/MPR, diantara ketiga undang-undang Partai Politik tersebut, UU No.2 Tahun 1999 yang paling krusial dalam tulisan ini, pada hakekatnya setiap orang warga negara Republik Indonesia berhak untuk mendirikan Partai Politik, sesuai dengan bunyi Pasal 2 ayat (1) UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik “sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang warga negara Republik Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dapat membentuk Partai Politik.”  Mendirikan Partai Politik tentunya ada batasannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 2 Tahun 1999 dengan persyaratan: (a) mencantumkan Pancasila sebagal dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam anggaran dasar partai; (b) asas atau ciri. aspirasi dan program Partai Politik tidak bertentangan dengan Pancasila; (c) keanggotaan Partai Politik bersifat terbuka untuk setiap warga negara Republik Indonesia yang telah mempunyai hak pilih; d. Partai Politik tidak boleh menggunakan nama atau lambang yang sama dengan lambang negara asing, bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia Sang Merah Putih. Bendera kebangsaan negara asing, gambar perorangan dan nama serta lambang partai lain yang telah ada.
Filosofi pembentukan UU Nomor 2 Tahun 1999 dibuat sangat cepat dan singkat, disebabkan situasi kekacuan politik di Republik Indonesia, pasca jatuhnya rezim soeharto. UU Nomor 2 Tahun 1999 merupakan keinginan Pemerintahan Habibie untuk menyelenggarakan pemilu anggota DPR, DPRD I dan DPRD II 1999  secara demokratis dan terbebas dari intervensi Pemerintah. Pemerintahan Habibie menyerahkan penyelenggaran pemilu anggota DPR, DPRD I dan DPRD II 1999  kepada partai politik dan unsur pemerintah yang duduk bersama dalam Komisi Pemilihan Umum.
UU Nomor 2 Tahun 1999, mendapatkan animo Warga Negara Indonesia untuk bersemangat mendirikan partai politik baru. Pemilu Anggota DPR, DPRD I dan DPRD II 1999 telah menghasilkan partai politik peserta pemilu sebanyak 48 (empat puluh delapan). PDI Perjuangan pemenang pemilu anggota DPR, DPRD I dan DPRD II 1999  dengan perolehan kursi sebanyak 153 Kursi. Kemenangan ini, tidak serta merta membawa Megawati Sukarnoputri menjadi Presiden Republik Indonesia. Kenyataanya Abdulrahman Wahid (Gus Dur) sebagai Presiden Republik Indonesia ke empat. UU Nomor 2 Tahun 1999 ternyata tidak bertahan lama, menjelang Pemilu Legislatif Tahun 2004, UU tersebut kemudian diganti dengan UU Nomor 31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik oleh DPR hasil Pemilu Anggota DPR, DPRD I dan DPRD II 1999.

Perbandingan UU Partai Politik    
 Undang undang  tentang Partai Politik terus berubah, seiring berjalannya waktu dari masa ke masa, reformasi telah mengubah peta politik di Indonesia semenjak reformasi 1998 s/d 2011. Hal ini di alami Undang undang tentang Partai Politik yang telah berubah sebanyak terjadi 3 (tiga) kali, dari produk jaman pemerintahan Habibie ( UU No 2 Tahun 1999) hingga jaman pemerintahan SBY ( UU No. 2 Tahun 2011). Tidak konsistennya Undang undang tentang Partai Politik di Indonesia, disebabkan oleh faktor kedewasaan politik Indonesia pasca orde baru mengalami “kelabilan” hingga memunculkan Undang undang tentang Partai Politik baru yang silih berganti. Terutama prasyarat untuk mendirikan suatu partai politik baru, lihat perbandingan  tabel 1.1 :

Tabel 1.1 PERBANDINGAN PERSYARATAN MENDIRIKAN PARTAI POLITIK ANTARA UU NOMOR 2 TAHUN 1999,  UU NOMOR 31 TAHUN 2002, UU NOMOR 2 TAHUN 2008 DAN UU NOMOR 2 TAHUN 2011

No
PERBANDINGAN
UU No 2
Tahun 1999
UU No 31
 Tahun 2002
UU No 2
Tahun 2008
UU No 2
Tahun 2011
1
Persyaratan Partai Politik
Pasal 2 ayat (2) :
Partai Politik harus
memenuhi syarat :
a. mencantumkan Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam anggaran dasar partai;
b. asas atau ciri, aspirasi dan program Partai Politik tidak bertentangan dengan Pancasila;
c. keanggotaan Partai Politik bersifat terbuka untuk setiap warga negara Republik Indonesia yang telah mempunyai hak pilih;
d. Partai Politik tidak boleh menggunakan nama atau lambang yang sama dengan lambang negara asing, bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia Sang Merah Putih, bendera kebangsaan negara asing, gambar perorangan dan nama serta lambang partai lain yang telah ada
Persyaratan Partai Politik :
Pasal 2 ayat (3) :
Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan
pada Departemen Kehakiman dengan syarat :
a. memiliki akta notaris pendirian partai politik yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya;
b. mempunyai kepengurusan sekurang kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah provinsi, 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota yang bersangkutan;
c. memiliki nama, lambang, dan tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik lain; dan
d. mempunyai kantor tetap.

Persyaratan Partai Politik :
Pasal 3 :
(1) Partai Politik harus didaftarkan ke Departemen untuk menjadi badan hukum.
(2) Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai :
a. akta notaris pendirian Partai Politik;
b. nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. kantor tetap;
d. kepengurusan paling sedikit 60% (enam puluh perseratus) dari jumlah provinsi, 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan; dan
e. memiliki rekening atas nama Partai Politik.

Persyaratan Partai Politik
Pasal 2
(1) Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) orang warga negara Indonesia yang telahberusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikahdari setiap provinsi.
(1a) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)didaftarkan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orangpendiri yang mewakili seluruh pendiri Partai Politik dengan akta notaris.
(1b) Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain.
(3) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) harus memuat AD dan ART serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.
(4) AD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit:
a.    asas dan ciri Partai Politik;
b.    visi dan misi Partai Politik;
c.    nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik;
d.    tujuan dan fungsi Partai Politik;
e.    organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;
f.     kepengurusan Partai Politik;
g.    mekanisme rekrutmen keanggotaan Partai Politik dan jabatan politik;
h.    sistem kaderisasi;
i.     mekanisme pemberhentian anggota Partai Politik;
j.     peraturan dan keputusan Partai Politik;
k.    pendidikan politik;
l.     keuangan Partai Politik; dan
m.   mekanisme penyelesaian perselisihan internal Partai Politik.
(5) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disusun dengan menyertakanpaling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan



Perbandingan antara UU No 2 Tahun 1999 dengan UU No 31 Tahun 2002

Persyaratan mendirikan Partai Politik, dalam Pasal 2 ayat (2) UU nomor 2 tahun 1999, tidak menyebutkan secara implisit mengenai status hukum Partai Politik, karena menurut KUH Perdata  dimaksud status hukum adalah  subyek hukum terdiri atas perorangan (naturlijke person) dan badan hukum (recht person).  Partai Politik  masuk dalam kategori badan hukum publik yang tidak memiliki profit oriented atau mengejar laba/keuntungan.  Bila dibandingkan UU Nomor 31 Tahun 2002 ada suatu kejelasan mengenai status hukum partai politik, Warga Negara Indonesia akan mendirikan Partai Politik harus mendaftarkan ke Departemen Kehakiman ( Kemenkumham sekarang-red) dengan syarat utama yakni Para pendiri partai politik harus mengikatkan diri dalam suatu akta notariil pendirian partai politik sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lain, mengenai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik.
Disamping Akta Notaris Pendirian Partai Politik, menurut Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 2002, para pendiri partai politik harus mempunyai kepengurusan sekurang kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah provinsi, 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota yang bersangkutan. Hal ini jelas memberatkan Partai Politik Baru yang akan masuk kedalam gelanggang Pemilihan Umum, sehingga pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2004 hanya ada  24 (dua puluh empat) Partai Politik Peserta Pemilu yang diantaranya: (1) Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, (2) Partai Buruh Sosial Demokrat, (3) Partai Bulan Bintang, (4) Partai Merdeka, (5) Partai Persatuan Pembanguan, (6) Partai Perstuan Demokrasi Kebangsaan, (7) Partai Perhimpunan Indonesia Baru, (8) Partai Nasional Benteng Kemerdekaan, (9) Partai Demokrat, (10) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, (11) Partai Penegak Demokrasi Indonesia, (12) Partai Persatuan Nahdatul Ulama Indonesia, (13) Partai Amanat Nasional, (14) Partai Karya Peduli Bangsa, (15) Partai Kebangkitan Bangsa, (16) Partai Keadilan Sejahtera, (17) Partai Bintang Reformasi, (18) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, (19) Partai Damai Sejahtera, (20) Partai Golkar, (21) Partai Patriot Pancasila, (22) Partai Sarikat Indonesia, (23) Partai Persatuan Daerah, (24) Partai Pelopor. Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2004, menempatkan Partai Golkar sebagai pemenangnya, dengan memperoleh 128 Kursi di DPR RI. Tidak sertamerta Presiden dan Wakil Presiden dari Partai Golkar, karena Pemilu 2004 Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat lewat pemilu. Pemenang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004 adalah Susilo Bambang Yudhoyono dan Yusuf Kalla.
Kajian politik terhadap penyelenggaran Pemilu 2004, terus bergulir di masyarakat, ketidakpuasan dengan banyaknya partai politik sebagai peserta pemilu 2004 masih menjadi ganjalan. Pemikiran untuk menyederhanakan partai politik di Indonesia, terus dilakukan, hingga menganggap UU No 31 Tahun 2002 ternyata tidak relevan dengan perkembangan jaman. Pemikiran untuk mengadakan perubahan UU Nomor 31 Tahun 2002 terus bergulir , menurut  A.A. Oka Mahendra [1]Ada 3 alasan pokok yang dikemukakan sebagai berikut:
1.   Untuk memperkukuh kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat yang diakui dan dijamin oleh UUD Negara R.I. Tahun 1945. Prinsip kemerdekaan  berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat  sebagai hak asasi manusia harus dilaksanakan untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara Kesatuan R.I. yang merdeka, berdasarkan hukum (konsideran menimbang huruf a dan b).
2.   Dinamika dan perkembangan masyarakat yang majemuk menuntut peningkatan peran, fungsi dan tanggung jawab partai politik dalam kehidupan demokrasi secara konstitusional sebagai sarana partisipasi politik masyarakat (Penjelasan Umum alinea ke-2)
3.   UU No. 31 tahun 2002 tentang Partai Politik belum optimal mengakomodasikan dinamika dan perkembangan masyarakat yang menuntut peran partai politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta tuntutan mewujudkan partai politik sebagai organisasi yang bersifat nasional dan modern. 
Belum optimalnya UU Nomor 31 Tahun 2002  dalam  mengakomodasikan dinamika dan perkembangan masyarakat, menuntut suatu kontribusi partai politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih besar lagi. Hal ini memunculkan  perubahan UU No 31 Tahun 2002, DPR RI Periode 2004 s/d 2009 mulai mengunakan hak inisiatif untuk mengubah UU Nomor 31 Tahun 2002.
Perbandingan antara UU No 31 Tahun 2002 dengan UU No 2 Tahun 2008
Pembicaran dengan pemerintah mulai serius.  Kemudian menjelang Pemilu 2009, UU Nomor 31 Tahun 2002 tidak digunakan seiring ditetapkannya UU Partai Politik yang baru yakni UU No 2 Tahun 2008. Perbedaan persyaratan sebuah Partai Politik antara UU Nomor 31 Tahun 2002 dan UU Nomor 2 Tahun 2008, yang dapat kita analisis adalah (1) Jumlah Kepengurusan Partai Politik tingkat Propinsi yang UU Nomor 31 Tahun 2002 menyebutkan ” sekurang-kurangnya 50 % kepengurusan dari jumlah Propinsi....” sedangkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 menyebutkan “ kepengurusan paling sedikit 60% (enam puluh perseratus) dari jumlah provinsi....” Kepengurusan Partai Politik untuk tingkat Propinsi menurut UU Nomor 31 Tahun 2002 harus memiliki sekurang-kurangnya 50% Kepengurusan Partai Politik tingkat Propinsi di Indonesia, sedangkan Kepengurusan Partai Politik untuk tingkat Propinsi menurut UU Nomor 2 Tahun 2008 harus memiliki sekurang-kurangnya 60% Kepengurusan Partai Politik tingkat Propinsi di Indonesia, hal ini ada kenaikan 10 % bila dibandingkan dengan UU Nomor 31 Tahun 2003 dan (2) Dalam UU Nomor 31 Tahun 2002 tidak menyebutkan adanya rekening atas nama Partai Politik, di dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 menyebutkan “ Memiliki rekening atas nama Partai Politik “. Rekening atas nama partai politik, diperlukan agar partai politik yang dirikan memiliki dana politik yang jelas, dan secara sistem akutansi partai politik tersebut dapat diketahui oleh Publik. Sedangkan di dalam UU Nomor 31 Tahun 2002 tidak masukkanya rekening atas nama Partai Politik.
Lahirnya UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, kemudian munculkan Partai Politik Baru, ada sekitar 38 Partai Politik secara Nasional yang ikut dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2009 yang termasuk partai politik baru yakni ; Partai Hanura, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Gerindra, Partai Barnas, Partai Perjuangan Indonesia Baru, Partai Kedaulatan, Partai Pemuda Indonesia, Partai Demokrasi Pembaharuan, Partai Karya Perjuangan, Partai Matahari Bangsa, Partai Republika Nusantara, Partai Patriot, Partai Kasih Demokrasi Indonesia, Partai Indonesia Sejahtera, dan Partai kebangkitan Nasional Ulama, sedangkan yang lainnya adalah Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Daerah, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasional Indonesia Marhenis, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Pelopor, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Damai Sejahtera, Partai Nasional Benteng Kerakyatan, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Bintang Reformasi, Partai Demokrat, Partai Merdeka, Partai Persatuan Nahdatul Ulama Indonesia, Partai Sarikat Indonesia dan Partai Buruh. Ada sekitar 38 Partai Politik secara Nasional yang ikut dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2009 
Disamping UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dimungkinkan membentuk Partai Politik Lokal di daerah otonomi khusus Aceh. Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan amanat dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki. Hal ini diperbolehkan untuk membentuk Partai Lokal Aceh di wilayah Propinsi Naggroe Aceh Darussalam, Pada Pasal 1 ayat 14 UU Nomor 11 Tahun 2006  menyebutkan “ Partai politik lokal adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia yang berdomisili di Aceh secara suka rela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan anggota DPRA/DPRK, Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.”  Dalam Partai Lokal Aceh yang ikut serta pelaksanaan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2009, antara Lain: (1) Partai Aceh, (2) Partai Aceh Aman Sejahtera, (3) Partai Bersatu Aceh, (4) Partai Daulat Aceh, (5) Partai Rakyat Aceh, (6) Partai Suara Independen Rakyat Aceh. Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia R.I mengenai pemberlakukan Badan Hukum Partai Politik berpedoman pada UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan UU Nomor 2 Tahun 2008 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.

Perbandingan antara UU No 2 Tahun 2008 dengan UU No 2 Tahun 2011
Perubahan UU No 2 Tahun 2008, menjadi UU No 2 Tahun 2011, sebenarnya untuk mengantisipasi Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014. Partai Politik yang duduk di DPR RI ( Partai Demokrat, Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKS, PAN, PPP, PKB, Partai Gerindra dan Partai Hanura )  mengevalusi pelaksanaan penyelengaraan pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD 2009 yang dilaksanakan oleh KPU ternyata masih banyak kekurangannya dan semangat untuk menyederhanakan partai politik peserta pemilu Tahun 2014 merupakan tujuan utama. Sehingga pelaksanaan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 nantinya, harus berjalan secara proposional dan profesional. Untuk itu lewat hak inisiatif anggota DPR RI periode 2009 s/d 2014 mengubah UU No 2 Tahun 2008. Perubahan UU No 2 Tahun 2008 ternyata berjalan lebih mulus bila di bandingkan dengan Perubahan UU No 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu. Tepat 16 Desember 2010 dalam Rapat Paripurna DPR RI bersama pemerintah menetapkan perubahan UU No 2 Tahun 2008  tentang Partai Politik.
Dalam UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, ada beberapa kemajuan signifikan mengenai antara lain : (1) dalam Pasal 2 ayat (1a)  Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri Partai Politik dengan akta notaris. Bahwa warga negara indonesia yang mendirikan Partai Politik harus paling sedikit 50 (lima puluh) orang yang mewakili seluruh pendiri Partai Politik kemudian di muat dalam akta notaris, hal ini suatu konsekuensi logis terhadap komitmen kepada Warga Negara Indonesia dalam mendirikan Partai Politik. Jadi tidak sekedar mendirikan Partai Politik hanya untuk mengikuti Pemilu. Kepengurusan Partai Politik dari Pusat sampai dengan tingkat kecamatan ada perbedaan antara UU No. 2 Tahun 2008 dengan UU No. 2 Tahun 2011. Dalam UU No. 2 Tahun 2011 pasal 3 ayat (2)  huruf c kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan; dan huruf d. kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum.
Perbedaan UU No 2 Tahun 2008 dengan UU No 2 Tahun 2011 ternyata juga terletak pada penyelesaian perselisihan Partai Politik, Pasal 32 ayat (2) UU No 2 Tahun 2008  menyebutkan “ Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
tercapai, penyelesaian perselisihan Partai Politik ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan” jadi partai politik mengalami kebuntuan menyelesaikan permasalahan, maka koridor pengadilan yang akan memutuskan perkara tersebut. Hal ini berbeda dengan UU No. 2 Tahun 2011, bahwa sistem penyelesaian perselisihan internal Partai Politik di masukkan dalam Anggaran Dasar Partai Politik, sesuai pasal 2 ayat (4), bahwa  AD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit: huruf m) mekanisme penyelesaian perselisihan internal Partai Politik. Pasal 2 ayat (4) huruf m) dapat dihubungkan dengan Pasal 32 ayat (1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART. dan ayat (2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik. bahwa peranan Mahkamah Partai Politik sangat diperlukan oleh Partai Politik, Mahkamah partai politik merupakan lembaga mediasi yang digunakan oleh Partai Politik  untuk menyelesaikan kasus-kasus internal Partai Politik. Apabila kasus internal Partai Politik tidak dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai politik dalam jangka 60 (enam puluh) hari,  maka dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan negeri, sesuai Pasal 33 ayat (1). Dan Putusan Pengadilan Negeri merupakan putusan pertama dan terakhir dan dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

 Harapan baru UU No 2 Tahun 2011  
Perubahan UU Partai Politik, pasca orde baru tidak dapat di pungkiri lagi. Partai Politik sebagai salah satu elemen bangsa, sepantasnya membawa jati diri bangsa indonesia. Pergantian UU Partai Politik sepantasnya di jadikan teladan bagi kehidupan berpolitik bangsa Indonesia. Hadirnya UU No 2 Tahun 2011 sepantasnya dijadikan momentum terakhir bangsa Indonesia membangun suatu sistem kepartaian. Sistem presidensial dijalankan oleh bangsa Indonesia, ternyata masih dalam proses jati diri politik bangsa. Perpaduan sistem parlementer dan sistem presidensial yang dikembangkan oleh republik ini, ternyata masih jauh dari kenyataan. Pemikiran penulis mengenai keunggulan partai politik terletak pada keunggulan para kader partai politik. UU No 2 Tahun 2011, Pasal 2 ayat (4) AD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit: ...huruf h,  sistem kaderisasi. bahwa sistem kaderisasi Partai Politik harus menjadi jembatan karier politik seorang kader, tentunya kader yang militan dan memiliki etos kerja memajukan partai politik. Mereka dapat menduduki jabatan publik kunci legislatif dan eksekutif (misalnya : Calon anggota DPR, Calon anggota DPRD, Calon Menteri, Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala daerah atau calon pejabat negara lainnya).
Pendidikan partai politik bagi anggota partai politik dalam UU No 2 Tahun 2011, diatur secara jelas. Hal ini sesuai dengan Pasal 34 ayat (3b) Pendidikan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) berkaitan dengan kegiatan:
a.    pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.    pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik; dan
c.    pengkaderan anggota Partai Politik secara berjenjang dan berkelanjutan.
Pendalaman mengenai pilar kebangsaan, menjadi tanggung jawab partai politik. Karena pada saat ini pilar kebangsaan telah hilang oleh arus globalisasi. Pancasila sebagai ideologi bangsa secara serta merta telah ditinggalkan oleh generasi muda, Partai politik sebagai agen bangsa sepantasnya juga memberikan pendidikan politik berupa pendalaman empat pilar bangsa yaitu: Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika politik, harus menjadi tanggung jawab partai politik. Banyaknya kasus korupsi menimpa kader partai politik ternyata polah tingkah para oknum kader partai politik yang menfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Untuk itu pasal 34 ayat (3b)  huruf b UU No 2 Tahun 2011 memberikan ketegasan kepada partai politik untuk melakukan pendidikan kepada setiap warga negara Indonesia  dalam membangun etik politik. pasal 34 ayat (3b)  huruf c UU No 2 Tahun 2011, juga memberikan ketegasan kepada partai politik membuat mekanisme sistem pengkaderan politik yang jelas. Selama ini partai politik tidak pernah melakukan pengkaderan partai politik secara terbuka, bahkan terkesan ekskulsif. Pengkaderan partai politik terkadang melihat segi finansial seseorang tidak melihat intelektual kader partai politik. Sehingga kepengurusan partai politik selalu mementingkan sikap kekerabatan kader, ketimbang memasukkan kader-kader yang profesional di bidang politik. Untuk mencari kader profesional tentunya sulit, wacanapun berkembang memasukkan kembali unsur birokrat kedalam kader partai politik, hal ini kemudian ditentang oleh elite politik di senayan.      
 UU No 2 Tahun 2011 disahkan tanggal 16 Desember 2010 dalam Rapat Paripurna DPR RI bersama pemerintah, menjadi agenda kenegaraan yang krusial, guna mempersiapkan penyelenggaran Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2014. Pada pasal 51 ayat (1a)  Verifikasi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Partai Politik yang dibentuk setelah Undang-Undang ini diundangkan, selesai paling lambat 2 ½ (dua setengah) tahun sebelum hari pemungutan suara pemilihan umum. tentunya Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia R.I dapat secara super cepat melakukan verifikasi partai politik lama dan baru., karena dibatasi oleh waktu dua setengah tahun. Wilayah kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia R.I hanyalah memberikan status Badan Hukum sesuai UU No 2 Tahun 2011. Partai Politik lama harus menyesuaikan dengan UU No 2 Tahun 2011 sesuai pasal 51 ayat (1)  Partai Politik yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tetap diakui keberadaannya dengan kewajiban melakukan penyesuaian menurut Undang-Undang ini dengan mengikuti verifikasi. Partai politik baru antara lain, Partai Nasdem, Partai Nasional Republik dan partai politik baru lainnya. Juga harus tunduk dalam UU No 2 Tahun 2011. Dengan lahirnya UU No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik diharapkan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014, membawa kesejahteraan dan kemakmuran bangsa indonesia, semoga!! 


[1]  A.A. Oka Mahendra, 29 April  2010, artikel .”Paradigma Baru UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik” www. Djpp.depkumham.go.id