Senin, 15 April 2013

SEBUAH PERTARUNGAN POLITIK


PERTARUNGAN DALAM PAGMATISME PARPOL DIMULAI
Oleh : 
Didik Ariyanto

               Tanggal 9 April 2013 s.d 22 April 2013, masa pendafraan Bakal Calon Anggota Legislatif dimulai. Parpol  Peserta Pemilu Anggota Legislatif Tahun 2014 sudah berlomba-lomba menjaring Bakal Calon Anggota Legislatif dari segala kalangan masyarakat. Antusias masyarakat terhadap pedaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif cukup tinggi, hal ini terbukti Parpol Peserta Pemilu Anggota Legislatif Tahun 2014 menolak quota per daerah pemilihan. Bakal Calon Anggota Legislatif yang diseleksi oleh Parpol Peserta Pemilu 2014 tentunya melalui rangkaian seleksi yang cukup ketat. Parameter yang diukur oleh Parpol Peserta Pemilu 2014 diantaranya, Kapabilitas, Intergitras, serta intelektualitas bakal Calon. Kapabilitas yang paling menonjol adalah kemampuan bakal calon dalam menarik suara di setiap daerah pemilihan dengan kemampuan kapital, biaya politik dalam mendongkrak suara Parpol sangatlah penting. Karena tidak seluruhnya biaya politik dibebankan kepada Parpol, bakal Calon harus mampu mengusung biaya politik. Biaya politik itu diantaranya biaya sosialisasi/kampanye seorang bakal calon, biaya akomodasi yang harus disediakan bakal calon untuk dapat dikenal oleh pemilih serta biaya-biaya teknis lainnya yang muaranya dapat mendongkrak suara Bakal Calon tersebut dan Parpolnya.   
             Disamping Kapabilitas, kemampuan bakal Calon dalam segi intregitas sangat diperlukan. Seorang Bakal Calon harus memiliki intergitas di dalam masyarakat yang baik. Misalnya: Mantan Kepala Desa dan termasuk tokoh masyarakat yang dikenal baik hati dan memiliki leadership didesanya serta namanya dikenal dan disegani di desa lainnya, kemudian mencalonkan diri sebagai Bakal Calon dari Parpol tertentu. Hal ini merupakan modal dasar dalam segi intregritas seorang Bakal Calon. Intregitas calon tidaklah diperoleh dengan cara yang instant yaitu dipoles dengan pencitraan sesaat, dengan memasang bahilo yang besar-besar tapi masyarakat di Daerah Pemilihan tersebut tidak mengenalnya. Dalam kenyataan yang dihadapi oleh para Bakal Calon, proses untuk pencapaian intregitas dibangun dengan biaya-biaya politik yang sesaat. Seorang Bakal Calon dapat menghitung berapa jumlah pemilih di Daerah Pemilihan tersebut kemudian di kalikan dengan angka nominal uang rupiah, maka akan ketemu besarnya biaya yang akan di keluarkan oleh Bakal Calon tersebut
Intelektualitas merupakan cerminan Bakal Calon yang memiliki kepandaian dan kepekaan politik. Intelektualitas ini lebih menekankan pengambilan kebijakan politis oleh bakal Calon. Dalam menyikapi serta menganalisis kondisi politik. Intelektualitas sebenarnya tidak menjamin 100% (seratus prosen) bakal Calon tersebut bisa jadi. Akantetapi dengan intelektualitas merupakan dukungan moril seorang bakal calon. Perlu kita ingat bahwa pola dan strategi dalam merebut kursi di Daerah Pemilihan setidak-tidaknya diciptakan oleh proses inteltualitas yang cerdas. Pola dan Strategi jaringan politik dan sosial sangatlah perlu, seorang tokoh masyarakat yang duduk dalam struktur ormas akan lebih besar peluangnya dibandingkan dengan seorang bakal calon yang tidak duduk dalam struktur ormas serta tidak memiliki jaringan politik dan sosial dalam masyarakat.
Pola dan strategi “money politik” merupakan suatu penciptaan intregritas yang pragmatis oleh Bakal Calon. Pemilih akan tergiur oleh sejumlah uang yang dikeluarkan Bakal Calon, pada saat hari pemunggutan suara. Bakal Calon serta Parpol yang mengusungnya juga akan mendukung pola dan strategi money politik ini. Dalam sistem Proposional dengan daftar terbuka, telah membius Bakal Calon serta Parpol untuk berlomba-lomba secara pragmatis untuk memperebutkan suara para pemilih. Kursi legislatif di daerah pemilihan, telah diperhitungkan secara cermat oleh Parpol untuk diperebutkan, bakal Calon dan Parpol telah membagi daerah pemilihan tersebut kedalam kelompok-kelompok mereka. Misalnya : Daerah Pemilihan Grobogan 1 yang terdiri atas Kecamatan Purwodadi, Toroh dan Geyer yang memperebutkan 11 Kursi, telah dibagi-bagi oleh Parpol kepada Bakal Calon. Calon A, anda harus menguasai 6 desa di kecamatan Toroh, Calon B, anda harus menguasai 7 desa di kecamatan Purwodadi dan seterusnya. Pola dan strategi ini menjadikan Parpol akan mendapatkan Suplai Suara akan besar. Sehingga akhir pertarungan sudah barang tentu antara Parpol satu dengan parpol lainnya dalam satu Daerah Pemilihan.
Petarungan sebuah politik      
                Tidaklah dipungkiri, bahwa pola dan stategi dalam pertarungan antara Parpol Peserta Pemilu 2014 serta antara Bakal Calon semakin besar. Permulaan tahapan pendaftaran di KPU merupakan momentum awal dalam bara politik. Penepatan Bakal Calon dalam suatu daerah pemilihan telah menjadikan Parpol tersebut menang atau kalah. Kalkuasi penghitungan kapital untuk daerah pemilihan sudah diperhitungkan secara masak-masak oleh Parpol Peserta Pemilu 2014. Permainan dalam menepatkan Bakal Calon dalam daerah pemilihan ini, tidak lepas dari kepentingan Parpol tersebut dalam memenangkan pertarungan Parpol. Pola dan strategi penghitungan uang yang akan di glontorkan kepada pemilih semakin jelas kelihatan.
Bahkan selama ini, sindikasi permainan “money politik” tidak dapat ditangkap oleh pengawas pemilu. Pengangkapan para pelaku “money politik” hanya melibatkan kaum kelas teri. Belum menyentuh para pemain besar yang nota bene adalah Bakal Calon serta Parpol sendiri. Prilaku permainan kotor “money politik” telah menjadikan pola pemilu di Indonesia dipenuhi dengan kekuasaan uang. Peran dan kewenagan pengawas Pemilu akan dipertanyakan mengenai hadirnya “money politik” semua diselesaikan dengan dibawah tangan. Dan tentunya mengunakan bahasa salam damai. Inilah bentuk rusaknya sistem pemilu di Indonesia.
Pragmatis sebuah politik benar-benar terjadi dan pertarungan politik sudah dimulai, penulis hanya membuat suatu kesimpulan pertarungan antar parpol dan Bakal Calon hanya akan diselimuti oleh awan gelap demokrasi. Berupa kekuasaan uang akan merajai sendi kehidupan Indonesia dan pertarungan ini bukan peratungan ide atau gagasan untuk membangun masyarakat Indonesia yang makmur. Akantetapi membangun kepentingan individual dan golongannya.  


Kamis, 14 Februari 2013

Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2014


Jakarta, kpu.go.id- Sepuluh partai politik peserta Pemilu 2014 akhirnya resmi memiliki nomor urut setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta, Senin (14/1). Berikut hasil pengundian nomor urut sepuluh partai politik peserta pemilu 2014:
- 1. Partai NasDem
- 2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- 3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- 4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- 5. Partai Golongan Karya (Golkar)
- 6. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- 7. Partai Demokrat
- 8. Partai Amanat Nasional (PAN)
- 9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- 10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
sumber: Keputusan KPU Nomor 06/Kpts/KPU/TAHUN 2013

Selain sepuluh partai politik nasional tersebut, KPU (Komisi Independen Pemilihan/KIP Aceh --red) juga mengundi dan menetapkan tiga partai lokal Aceh, yakni Partai Aceh, Partai Nasional Aceh, dan Partai Damai Aceh. Setelah dilakukan pengundian, ketiga partai itu memperoleh nomor urut, yaitu:
- 11. Partai Damai Aceh
- 12. Partai Nasional Aceh
- 13. Partai Aceh
sumber: Keputusan KIP Aceh Nomor 02 Tahun 2013
Ketua KPU, Husni Kamil Manik, yang memimpin acara pengundian dan penetapan nomor urut, meminta agar semua pihak dapat bersama-sama menciptakan dan menjaga penyelenggaraan Pemilu 2014 dalam suasana yang kondusif di setiap tahapan pemilu, dan menjadikan Pemilu 2014 sebagai pemilu yang lebih berkualitas. "Mari kita semua menjaga stabilitas dan menciptakan kondisi yang kondusif. Kita harus dapat menunjukkan pada masyarakat bahwa saat ini partai politik di Indonesia sudah semakin dewasa. KPU menginginkan adanya proses pendidikan politik bagi masyarakat dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Sehingga dapat mewujudkan Pemilu 2014 sebagai pemilu yang lebih berkualitas," ujarnya. Pengundian nomor urut diawali dengan pengundian nomor "antrean". Sekjen partai diminta mengambil nomor urut "antrean" yang tertulis dalam selembar kertas. Nomor urut antrean ini akan digunakan untuk menentukan giliran masing-masing partai mengambil undian nomor urut. Urutan partai berdasarkan nomor antrean adalah Partai Nasdem, Partai Hanura, PPP, PKB, PAN, PKS, Partai Demokrat, PDIP, Partai Golkar, dan Partai Gerindra.
Kemudian, ketua umum dan sekjen masing-masing partai, berdasarkan nomor urut antrean, secara bergiliran maju untuk mengambil sendiri nomor urut partai. Kecuali Ketua Umum PDIP dan PPP, seluruh ketua umum partai mengambil langsung gulungan kertas yang terdapat dalam kotak kaca yang berisi nomor urut satu sampai sepuluh secara acak. Mereka adalah Rio Capela (Ketua Umum DPP Partai Nasdem), Wiranto (Ketua Umum DPP Partai Hanura), Suharso Monoarfa (Wakil Ketua Umum DPP PPP), Muhaimin Iskandar (Ketua Umum DPP PKB), Hatta Rajasa (Ketua Umum DPP PAN), Luthfi Hasan Ishaaq (Ketua Umum DPP PKS), Anas Urbaningrum (Ketua Umum DPP Partai Demokrat), Tjahjo Kumolo (Sekjen DPP PDIP), Aburizal Bakrie (Ketua Umum DPP Partai Golkar), dan Suhardi (Ketua Umum DPP Partai Gerindra). Rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2014 di ruang sidang utama lt. II KPU itu berlangsung dalam suasana yang sangat ramai. Ketua umum, sekjen, para pengurus partai, dan ratusan awak media berbaur menjadi satu. Ruang sidang utama KPU yang ukurannya tidak terlalu luas pun menjadi terasa sangat sesak. Namun semuanya berjalan dengan tertib dan khidmat.

Sumber KPU

Minggu, 09 September 2012

PARPOL YANG MENDAFTAR DI KPU

Pendaftaran Parpol Resmi Ditutup, Total 46 Partai Mendaftar Ke KPU
Jumat, 07 September 2012
Jakarta, kpu.go.id- Pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2014 yang dibuka sejak Jumat, 10 Agustus 2012 lalu, hari ini (Jumat, 7/9) secara resmi ditutup. Hingga berakhir pada pukul 16.00 WIB sore tadi, parpol yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), seluruhnya berjumlah 46 (empat puluh enam) partai . Di hari terakhir, Jumat (7/9), sebanyak 13 (tiga belas) partai mendaftarkan diri kepada panitia di Ruang Sidang Lt.2Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta.Tiga belas partai yang mendaftar tersebut adalah, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Merdeka, Partai
Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Republik, Partai Kedaulatan, Partai Persatuan Nasional, PartaiPatriot, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Barisan Nasional (Barnas),Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia), Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia(PPNUI), dan Partai Matahari Bangsa (PMB). Selanjutnya, dari ke-46 parpol yang telah mendaftar tersebut, KPU akanmengumumkan partai-partai mana saja yang memenuhi 17 persyaratan pendaftaran, sebagaimana ketentuan yangterdapat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 tahun 2012 (Lampiran 1 Model F-Parpol). Terhadap partai yang dinyatakan , yakni partai yang memenuhi 17 persyaratan pendaftaran tersebut, diberikan ruang untuk melengkapi dokumen persyaratan hingga 29 September 2012. KPU selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi terhadap partai-partai yang dinyatakan terdaftar itu. Verifikasi ini akan dilakukan hingga 6 Oktober 2012. Dokumen-dokumen yang di-verifikasi administratif oleh KPU dapat dilihat dalam PKPU Nomor 12 tahun 12 (Lampiran Model F4-Parpol). Partai-partai yang dinyatakan lolos verifikasi adminstrasi, selanjutnya akan di-verifikasi faktual oleh KPU di seluruh tingkatan. Verifikasi faktual kepengurusan tingkat pusat dilakukan oleh KPU mulai 26 Oktober hingga 3 November 2012. Verifikasi faktual kepengurusan tingkat provinsi oleh KPU provinsi mulai 26 Oktober sampai 3 November 2012, dan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan oleh KPU kabupaten/kota dilakukan pada 26 Oktober hingga 20 November 2012. KPU akan mengumumkan partai politik peserta Pemilu 2014 pada 9 Januari 2013, atau selambatlambatnya pada 11 Januari 2013. (dd/red) Selengkapnya partai politik calon peserta Pemilu 2014 yang mendaftar ke KPU Komisi Pemilihan Umum.

Minggu, 22 April 2012

ANTARA KEMANUSIAN DAN KEJAHATAN POLITIK BBM

Analisis Didik Ariyanto

Dalam Pasal 33 UUD 1945 “ Negara menguasai bumi, air dan kekayaan yang terkadung di dalamnya, dan digunakan sebesar-besarnya untuk hajat hidup bangsa Indonesia.” Suatu kenyataan yang tidak terbantahkan, bila negara mengelola dan mengatur sumber-sumber energi termasuk minyak dan gas Bumi untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Pasal 33 UUD 1945 ternyata indah dalam bahasanya tapi pahit dalam aplikasinya, sumber-sumber energi yang terkandung di dalam perut bumi indonesia hanya untuk kepentingan kapitalis global. Freeport yang notabene perusahan kacangan pada era 1960, sekarang menjadi perusahaan raksasa dunia dengan mengeruk pertambangan emas dan tembaga di pengunungan jayawijaya, pemerintah Indonesia hanya dapat royalti dari penjualan emas dan tembaga menyedihkan. Belum eksplorasi minyak bumi dan gas yang dilakukan oleh perusahan asing, misalnya exxon mobile yang menguasai eksplorasi blok cepu, dimana Pemerintah Indonesia hanya mendapat sedikit jatah dari pengeboran minyak tersebut.
Pada intinya Negara hanya di kibuli oleh penguasa kapitalis, kenaikan harga minyak premium dan solar serta Tarif Dasar Listrik. Bentuk penjajahan model baru, kapitalis global telah menusuk rasa kemanusian dan keadilan. Energi yang ada dimuka negara ini, telah menjadikan sumber konflik baru, rakyatlah yang dijadikan korban. Negara ini terasa tidak berdaya oleh ulah para cukong-cukong yang memiliki modal besar, harga dipermainkan dengan kondisi dan situasi yang menguntungkan para cukong-cukong itu. Tidaklah salah jika sumber energi dalam perut bumi Indonesia, berupa Minyak dan Gas 20 tahun mendatang akan habis. Masyarakat kita sejak orde baru didik untuk selalu bersikap konsumtif. Lihat saja pertumbuhan kendaraan roda dua dan empat sangat tidak terkendali, dan  angkutan massal yang sangat buruk mengakibatkan borosnya konsumsi atas bahan bakar minyak. Pertumbuhan ekonomi yang dilihat dari sektor konsumsi mengakibatkan pertumbuhan yang tidak sehat dalam neraca APBN kita,  kedepan.
Persoalan Politik BBM ternyata dilakukan oleh SBY pada pemerintahan jilid pertama, di tahun 2005 terjadi lonjakan harga minyak dunia yang memaksa SBY untuk menaikkan harga minyak dengan kisaran Rp 5000,- kemudian selang satu tahun 2006 menaikan lagi menjadi Rp 6.000,-. Sebenarnya kenaikan Rp 6.000,- seharusnya SBY tidak menurunkan harga minyak lagi. Tapi karena pada Tahun 2008 merupakan tahun pertarungan politik, SBY dengan gegabah menurunkan kembali harga BBM sampai 2 (dua) kali menjadi Rp. 4500,- sampai sekarang. Dengan alasan pencitraan SBY yang membela rakyat kecil, bahkan dalam kampanyenya SBY juga mengungkapkan bahwa rakyat akan terbiasa dengan harga BBM yang naik turun. Politik SBY yang selalu memainkan harga BBM sebenarnya ditentang banyak kalangan termasuk penulis, soalnya harga BBM di indonesia tidak dapat disamakan dengan negara-negara pengekspor minyak. Seperti : Saudi Arabia, Venezuella, qatar dan kuwait. Cadangan Minyak Bumi Indonesia sebenarnya sangat menipis, ini ditandai oleh keluarnya Indonesia dari OPEC.
Pemerintahan SBY seharusnya cerdas melihat fenomena kenaikan harga minyak dunia, dengan melihat sisi kemanusiaan. Harga BBM naik maka tingkat inflansi akan terus naik, ini fakta yang dihadapi rakyat, rakyatlah yang akan menanggung segala beban hidup, ketika BBM akan naik. Kejahatan yang dilakukan oleh para cukong-cukong minyak ternyata tidak pernah menyentuh rasa kemanusiaan rakyat Indonesia, mereka hanya melihat keuntungan yang sebesar-besarnya. Seharusnya SBY harus secara arif mengunakan nilai-nilai kemanusiaan dalam melihat fenomena harga minyak dunia secara santun, bukan sebuah nilai pencitraan yang akan merugikan rakyat banyak kedepan.....     

Kamis, 20 Oktober 2011

RUMITNYA KINERJA PENYELENGGARA PEMILU KEDEPAN

RUMITNYA KINERJA PENYELENGGARA PEMILU KEDEPAN
Oleh
Didik Ariyanto, SH, M.Kn

Selasa 20 September 2011 Rancangan Pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu sudah disahkan antara DPR dan Pemerintah melalui sidang Paripurna DPR RI. Perubahan UU No 22 Tahun 2007 masih menjadi titik krusial dalam persyaratan untuk menjadi Penyelenggara Pemilu. Partai Politik tentunya punya agenda politik tersediri, menyangkut kemenangnya pada Pemilu Legislatif pada Tahun 2014. Hal ini yang menjadi alotnya pembahasan Pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007. Partai Politik menginginkan komposisi keanggotaan Penyelenggara Pemilu yang setidak-tidaknya dapat diisi oleh kader Partai Politik. Tarik menarik kepentingan politik antara DPR dan Pemerintah semakin terasa,  persyaratan Calon Anggota KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Adapun yang menjadi pembahasan yang alot adalah pada Pasal 11 huruf i mengenai  syarat calon menjadi anggota KPU, KPU Propinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, bila dibandingkan dengan Pasal 18 huruf i UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu  lihat tabel 1.1  
Tabel 1.1
Perbedaan Persyaratan Calon menjadi
anggota KPU, KPU Propinsi KPU Kabupaten/Kota

UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang lama
UU Penyelenggara Pemilu terbaru
Pasal 18 huruf i
“Tidak pernah menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.”

Pasal 11 Huruf i
“Mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik, Jabatan Politik, Jabatan di Pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon

Pemerintah yang didukung oleh Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional, sebetulnya menentang pengisian Anggota KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota dari kalangan Partai Politik. Alasan utama adalah 1) “tidaklah mungkin seorang pemain merangkap menjadi wasit” tidaklah mungkin peserta pemilu sekaligus menjadi penyelenggara Pemilu; 2) Kalaupun Kader Partai Politik yang akan mencalonkan diri menjadi anggota KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus mengundurkan terlebih dahulu, sekurang-kurangnya jangka waktu 5 (lima) Tahun sebelumnya, jadi ada masa jeda bagi kader Partai politik tersebut; dan 3) Bahwa pengalaman pada Pemilu Legislatif tahun 1999, KPU tidak dapat menetapkan hasil Pemilu Legislatif tahun 1999, dikarenakan tarik menarik kepentingan politik oleh Partai Politik yang duduk sebagai wakil di KPU hingga Presiden BJ Habibie menetapkan hasil Pemilu 1999. Dari gambaran tersebut Pemerintah yang didukung oleh Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional, memiliki pandangan KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus diisi oleh orang-orang yang terbebas dari Partai Politik, artinya KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota, harus benar-benar independen dan imparsial.   
 Adapun Partai Politik yang bersikeras memasukkan kadernya sebagai Anggota KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKS, PKB, PPP, Partai Hanura dan Partai Gerindra. Adapaun alasan yang paling krusial adalah 1) Pada waktu Pemilu Legilatif tahun 1999 Penyelenggara Pemilu dalam hal ini, KPU terdiri dari Pemerintah, wakil dari ormas dan Wakil dari Partai Politik Peserta Pemilu Legislatif tahun 1999 dan merupakan Pemilu Legislatif yang demokratis sejak tumbangnya kekuasaan presiden Soeharto; 2) Pada pasca penyelenggaran Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004 dan 2009, anggota KPU saudara Anas Urbaningrum dan Andi Nurpati  masuk kedalam kepengurusan DPP Partai Demokrat, yang diyakini oleh beberapa Partai Politk (Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKS, PKB, PPP, Partai Hanura dan Partai Gerindra) KPU ada main mata dengan Partai Demokrat; dan 3) bahwa kader Partai Politik dapat menduduki semua lembaga tinggi negara asalkan setelah menduduki kader Partai Politik tersebut mengundurkan diri, misalnya : Gayus Lumbun yang berasal dari PDI Perjuangan, yang sekarang menduduki Hakim Agung pada Mahkamah Agung, setelah terpilih beliau mengundurkan diri dari kader PDI Perjuangan dan keanggotaan DPR RI  kemudian Mahfud MD, Akil Mocktar dan Hamdan Zoelva yang menduduki Hakim Mahkamah Kostitusi, dulu keduanya dari kader PKB, Partai Demokrat dan PBB.   
Tidaklah mengherankan kedua argumen tersebut, dibangun atas dasar suatu kepentingan politik untuk Pemilu tahun 2014. Pertarungan politik untuk menentukan siapa yang duduk Penyelenggara Pemilu (KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota) semakin nyaring terdengar. Penyelenggara Pemilu (KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota) memiliki peranan yang startegis dalam menentukan kebijakan penyelenggaran Pemilu tahun 2014. Ingatkan kita kembali pada masa Pemilu 2004, dimana KPU diisi oleh tokoh-tokoh akademisi yang memiliki keilmuan politik dan pengalaman di bidang kepemiluan: Nazaruddin, Mulyana W Kusuma, Chusnul Mariah dan Ramlan Surbakti, ternyata pada akhir masa pemilu Tahun 2004, Nazaruddin dan Mulyana W Kusuma  harus berhadapan dengan kasus tindak pidana korupsi. Kemudian Pemilu Tahun 2009 yang diisi oleh Abdul Hafiz, I Gusti Putu Artha,Andi Nurpati (keluar KPU tahun 2010 dan masuk kepengurusan DPP Partai Demokrat digantikan Saut Sirait), Samsul Bahri, Sri Nuryanti, Abdul Aziz dan Endang Sulastri, ternyata saudari Andi Nurpati tersandung surat palsu dari MK yang sampai sekarang belum jelas penanganan di Kepolisian Republik Indonesia.

Struktur Penyelenggara Pemilu
Dalam Undang-undang Penyelenggara Pemilu terbaru ada 3 (tiga)  srtuktur kelembagaan Penyelenggara Pemilu ditingkat Pusat, yang antara lain : KPU, Bawaslu dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), sedangkan KPU memiliki struktur pada ditingkat KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemunggutan Suara (PPS) ditingkat Kelurahan/Desa, Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara (KPPS),kemudian Bawaslu memiliki struktur tingkat Propinsi disebut Bawaslu Propinsi, Panwaslu Kabupaten/kota, Panwaslu Kecamatan dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) tingkat desa/kelurahan   yang memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda-beda,
 Pada Pasal 1 angka 6 “ Komisi Pemilihan Umum yang disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat Nasional, Tetap, Mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu “. KPU memiliki struktur permanen sampai tingkat Kabupaten/Kota ( KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota) serta lembaga add hoc (sementara) PPK, PPS, PPLN, KPPS dan KPPSLN. Sedangkan untuk Pengawas Pemilu, dibentuklah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diatur dalam Pasal  1 angka 16 “ Badan Pengawas Pemilu selanjutnya disingkat Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaran pemilu diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia “ di dalam UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang lama Bawaslu bersifat permanen ditingkat pusat. Akantetapi pada UU penyelenggara pemilu yang baru Bawaslu juga memiliki struktur permanen di tingkat Propinsi yang disebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi diatur pada pasal 1 angka 17  “Badan Pengawas Pemilu Propinsi selanjutnya disingkat Bawaslu Propinsi adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaran pemilu di wilayah Propinsi “ Bawaslu juga memiliki struktur lembaga Add Hoc ditingkat Kabupaten/Kota yang dinamakan Panwaslu Kabupaten/Kota, di kecamatan dinamakan Panwaslu Kecamatan dan ditingkat Desa/Kelurahan dinamakan Panitia Pengawas Lapangan (PPL)
Kemudian ada lembaga baru yaitu DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) yang diatur dalam Pasal 1 angka 22 “ Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu selajutnya disinngkat DKPP adalah bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan merupakan satu kesatuan penyelenggara pemilu “. Pada pasal 109 ayat (1) DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di ibukota negara. Keanggotaan DKPP diatur dalam pasal 109 ayat (4) DKPP sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri :
a.      1 (satu) Unsur dari KPU;
b.      1 (satu) Unsur dari Bawaslu;
c.       1 (satu) unsur dari masing-masing Partai Politik yang ada di DPR;
d.      1 (satu) Unsur dari Pemerintah;
e.    4 (empat) orang tokoh dalam hal jumlah utusan partai politik yang ada di DPR berjumlah ganjil atau 5 (lima) orang tokoh masyarakat dalam hal jumlah utusan Partai Politik yang ada di DPR berjumlah genap.
Adapun pada Pasal 109 huruf c, “1 (satu) Unsur dari masing-masing Partai Politik yang ada di DPR “ merupakan wakil Partai Politik yang duduk di DPR, bila sekarang ada 9 (sembilan ) Partai Politik yang lolos pada Pemilu Legislatif 2009 antara lain : 1) Partai Demokrat, 2) Partai Golkar, 3) PDI Perjuangan, 4) PKS, 5) PAN, 6) PPP, 7) PKB, 8) Partai Gerindra, 10) Partai Hanura. Sedangkan tugas DKPP diatur dalam Pasal 111 ayat (3) Tugas DKPP meliputi :
a.  Menerima pengaduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu;
b.   Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas pengaduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu;
c.       Menetapkan Putusan; dan
d.  Menyampaikan putusan kepada pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti;
Dari tugas DKPP yang sangat besar, kewenangan dari DKPP juga sangat besar yang diatur dalam Pasal 11 ayat (4) “DKPP mempunyai wewenang untuk :
  1. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk meberikan penjelasan dan pembelaan;
  2. Memanggil pelapor, saksi dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
  3. Memberhentikan sementara Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.
Betapa hebatnya peranan DKPP dalam tugas dan kewenangannya, akan menjadikan lembaga baru ini, benar-benar menjadi lembaga superbody

Rumitnya Penyelenggaran Pemilu Tahun 2014
Pengalaman atas kesalahan Pemilu tahun 1999, 2004 dan 2009, telah menjadi pelajaran berharga para politisi di senayan. Seakan tidak mengulangi kesalahan pemilu sebelumnya, maka penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU memiliki peranan yang sangat strategis dan vital. Pengalaman Pemilu legislatif pasca reformasi tahun 1999, wakil dari unsur Partai Politik Peserta Pemilu Legislatif 1999 masuk di jajaran KPU. Ternyata membawa kebuntuan demokrasi, dengan tidak ditandatanginya hasil Pemilu Legislatif 1999 oleh wakil dari unsur Partai Politik tersebut. Pengalaman Pemilu Legislatif 2004, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004, juga menorehkan kesalahaan yang berhubungan dengan persoalan keuangan dan logistik Pemilu. Mantan Ketua KPU Nazaruddin dan koleganya Mulyana W Kusuma serta anggota KPU lainnya, harus berurusan dengan KPK mengenai Tindak Pidana Korupsi. Pengalaman Pemilu Pemilu Legislatif 2009, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009, ternyata juga memiliki kesalahan yang sama mengenai teknis pemilu, dimana kasus Andi Nurpati mengenai Pemalsuan Surat MK telah mengubah stigma negatif terhadap KPU.
Bila menelaah lebih jauh dari pengalaman Pemilu sebelumnya, para politisi seakan-akan kehilangan “roh penyelenggaran pemilu” Undang-Undang Penyelenggara Pemilu yang disahkan pada tanggal 20 september 2011 oleh DPR dan Pemerintah sebagai penganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu. Ternyata menimbulkan kerumitan tersendiri. KPU seakan-akan di preteli segala kewenangannya Pasal 8 ayat 1 huruf c menyebutkan “(1) Tugas dan kewenangan KPU dalam penyelenggaran Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, meliputi :....c menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilu setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah .“ KPU kedepan akan tersandera oleh debat kusir dengan DPR dan Pemerintah, jika akan membuat suatu regulasi pedoman teknis pelaksanaan pemilu, pada Pasal 8 ayat 1 huruf c “makna ....”konsultasi dengan DPR dan Pemerintah.” Dapat diterjemahkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan strategis pelaksanaan tahapan Pemilu harus mendapatkan restu dari DPR dan Pemerintah. Hal ini jelas bertentangan dengan azas Penyelenggaran Pemilu pada pasal 2 huruf a Mandiri, konteks “mandiri” dalam azas Penyelenggaran Pemilu adalah KPU terbebas dari intervensi politik dari DPR maupun Pemerintah yang berkuasa. KPU memiliki integritas untuk mengambil kebijakan yang transparan dan imparsial, jika hal ini terjadi maka KPU sebagai Penyelenggara dan Pelaksana Pemilu akan menimbulkan masalah yang berkepanjangan.
Penulis juga mengkritisi tentang keanggotaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau yang disebut DKPP, sesuai dengan Pasal 109 ayat (4) dimana, terdapat  1 (satu) unsur dari masing-masing Partai Politik yang ada di DPR, betapa hebohnya, ketika ketidakuntungan sebuah Partai Politik Peserta Pemilu 2014, menyangkut penetapan hasil Pemilu oleh KPU. Akan berdampak pada penyerangan politik  terhadap ketua/anggota KPU, walaupun sudah melaksanakan tugasnya secara benar. DKPP akan menjadi alat politik bagi Partai Politik, agar syahwat politik masing-masing Partai Politik terpenuhi. Kerumitan struktur penyelenggara Pemilu Struktur Penyelenggara Pemilu menurut Undang-undang Penyelenggara Pemilu Terbaru, akan berdampak pada KPU sebagai pelaksanaan Pemilu 2014. KPU akan berkerja tidak percaya diri, dan harus membuat “deal-deal tertentu” dengan Pemerintah, DPR dan Partai Politik Peserta Pemilu 2014. KPU akan tidak nyaman dengan peran Bawaslu dan DKPP yang setiap saat menghantui kinerja KPU kedepan. Karena di dalam kamus dunia politik tidak pernah ada kata suci, karena semua berujung pada kekuasaan. Untuk itu Anggota KPU kedepan harus mengerti teknis kepemiluan, ilmu komunikasi, manajemen negara dan hukum admintrasi kepemiluan, serta harus benar-benar menjadi manusia setengah dewa. 






Rabu, 14 September 2011

PERTEMPURAN MELAWAN KORUPSI


PERTEMPURAN MELAWAN KORUPSI
Oleh :
DIDIK ARIYANTO, SH, M.Kn


Negara indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, telah menjelma sebagai negara terkorup. Bila dibandingkan dengan Negara Singapura, negara kita masih kalah jauh indeks presepsi dalam prilaku korupsi. Republik ini ternyata telah melakukan budaya korupsi sejak jaman orde baru dengan rapi dan berkesinambungan, tidak heran bila prilaku korupsi sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia sehari-hari. Masyarakat kita yang kenal malas hiprokit, hedonis dan pragmatis telah menuju pada prilaku sehari-hari yang individualis, tidak mau mengalah, ingin selalu berkuasa, tidak patuh pada hukum, saling serobot dan tidak disiplin merupakan sumber penyakit sosial bangsa Indonesia. Tidaklah mengherankan bila generasi muda mengikuti jejak langkah para pelaku korupsi terdahulu, ingat sosok nazaruddin seorang tokoh muda yang masih berumur 33 tahun, telah melakukan serangkaian tindakan korupsi di kementerian pemuda dan olah raga serta kementerian lainnya, yang sampai sekarang masih dilakukan penyidikan oleh KPK. Prilaku korupsi ternyata tidak hanya dilakukan oleh generasi tua akantetapi telah beralih pada generasi muda. Hal ini telah mengancam eksistensi kehidupan berbangsa dan negera.
Presiden SBY telah melakukan gederang perang melawan korupsi ternyata tidak digubris oleh kader dari Partai Demokrat yaitu nazaruddin. Bahkan semakin kerasnya sang presiden perang terhadap korupsi di Indonesia, membuat modus operandi korupsi semakin canggih. Prilaku Koruptor telah benar-benar merusak sendi-sendi bangsa, banyak sekali rakyat indonesia yang menjadi miskin dan melarat. Tidaklah mengherankan jika pembanguan moralitas yang di agung-agungkan oleh para pemimpin agama ternyata tidak pernah memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat Indonesia sekarang ini. Nilai-nilai keagamaan yang suci ternyata tidak mengubah prilaku korupsi, sebagian masyarakat Indonesia dan menjadi gambaran buruk republik ini.
Kemudian menjadi pertanyaan kita bersama “ada yang salah dengan Negara ini?” Dimanakah nilai-nilai Pancasila yang sesungguhnya? Dimanakah Sila Pertama “ Ketuhanan Yang Maha Esa” yang menjadi pedoman berkehidupan berbangsa dan bernegara? Ternyata kita sudah terlena oleh kehidupan yang serba hedonis dan pragmatis. Paramenter manusia Indonesia diukur dengan berapa banyak harta yang dimiliki, bukan kecerdasaan intelektual dan moralitas yang dimiliki. Tingkah laku preman ternyata lebih sesuai dengan “life style” manusia Indonesia, dibandingkan dengan gaya hidup seorang yang berpikir positif dan bertingkah laku mulia. Pembanguan materialisme selama orde baru telah membangkitkan semangat hedoisme dan pragmatisme sebagian besar masyarakat Indonesia. Keberhasilan pembangunan materialisme ternyata tidak imbangi oleh pembanguan moralitas ternyata berakibat fatal dikemudian hari. Sila Kedua “ Kemanusiaan yang adil dan beradab” ternyata tidak berlaku oleh  masyarakat korupsi Indonesia. Bagaimanapun juga prilaku Korupsi telah meniadakan rasa kemanusiaan. Mereka hanya melihat keuntungan yang sebesar-besarnya dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya. Masa bodoh dengan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.

Ancaman Globalisasi
Globalisasi telah mengubah masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang kredil akan nilai-nilai Pancasila. Semangat Nasionalisme bangsa Indonesia semakin luntur oleh pola tingkah kapitalis global. Rasa memiliki bangsa dan negara Indonesia, seakan-akan dimiliki oleh penguasa negara yaitu politikus, birokrat, aparat hukum dan pengusaha. Tidaklah mengherankan bila rakyat yang cerdas bila disuruh membayar pajak, akan mempertanyakan kepada penguasa negara, “uang yang aku berikan kepada negara kok dikorupsi oleh anda!” Uang hasil pajak ternyata tidak di manfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan rakyat. Bila kita melihat rakyat akan nerurusan dengan negara, misalnya: mengurus KTP atau sertifikat tanah, maka para penguasa Negara yaitu Birokrat akan mengunakan semangat untuk berbelit-belit, alasan kurang inilah, kurang itulah dan pada akhirnya minta jatah duit. Inilah secuil contoh yang masih dapat kita lihat sehari-hari, di berbagai kantor pelayanan masyarakat di Indonesia.
Kehidupan instan dan penuh rekayasa dalam dunia layar televisi telah mengubah maid set para manusia Indonesia. Manusia Inonesia telah di giring oleh kepentingan kapitalis global untuk menikmati dunia yang serba hedonis dan pragmatis. Banyak cerita sinetron yang melakukan pembusukan moralitas manusia Indonesia. Hingga jalan pintas untuk meraih hal tersebut dilakukan oleh cara melakukan tindakan korupsi, berakibat pada rusaknya sendi-sendi moralitas bangsa Indoneisa.
Tidaklah mengherankan jika orang-orang Indonesia, memiliki kebiasaan yang sangat pandai merekayasa sutau masalah, jika masalah tersebut menghasilkan suatu keuntungan besar. Tidak ada salahnya jika pertempuran melawan budaya Korupsi di Indonesia, butuh perangkat lunak dan perangkat keras negara. Perangkat lunak berupa pendekatan-pendekatan sosial budaya masyarakat serta memberikan bentuk motivasi kesadaran manusia lewat lembaga-lembaga moral. Perangkat Keras Negara berupa aturan-aturan yang sangat keras terhadap pelaku-pelaku korupsi dan sistem manajemen tata kelola negara yang baik. Melakukan reformasi total terhadap penyelenggaraan negara dengan membangun tata kelola birokrasi yang profesional.           

Minggu, 11 September 2011

KAPITALISASI PARTAI POLITIK DI INDONESIA

KAPITALISASI PARTAI POLITIK DI INDONESIA
OLEH :
DIDIK ARIYANTO, SH, M.Kn

Tidaklah mungkin bila demokrasi yang berkembang di tanah air kita, berkembang begitu saja tanpa ada kepentingan-kepentingan pemodal besar. Demokrasi yang telah dibangun atas bumi Indonesia, ternyata telah bergerak secara sebebas-bebasnya. Hingga ruang dan celah dalam kehidupan ruang lingkup indonesia telah terasuki oleh semangat pragmatisme yang begitu besar. Masyarakat indonesia telah tergiring pada pusaran pemodal-pemodal global, tidak mengherankan nilai-nilai material yang diciptakan oleh kaum kapitalis telah menyihir manusia-manusia indonesia sekarang ini. Lihatlah contoh: setiap even politik yang namanya “pemilu” di Indonesia hadirnya cost political and money political telah menjadi suatu kewajaran. Cost political bagi seorang warga negara Indonesia yang berminat menjadi calon legislatif (DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota)  dan calon eksekutif (kepala daerah dan wakil kepala daerah) harus merogoh kocek jutaan rupiah bahkan milyaran rupiah untuk mendapatkan surat sakti atau rekomendasi dari petinggi Partai Politik yang bersangkutan. Betapa hebatnya politik di Indonesia, ketika sudah mendapatkan surat sakti atau rekomendasi dari petinggi Partai Politik bersangkutan. Langkah sang calon legislatif (DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota)  dan calon eksekutif (kepala daerah dan wakil kepala daerah), tidak berhenti begitu saja. Akantetapi mereka harus melakukan transaksional dengan pemilih melalui money political. Harga suara perpemilih tergantung daerah pemilihan calon yang bersangkutan, semakin calon kurang dikenal oleh pemilih maka harga suara akan semakin besar dan jika calon dikenal dan memiliki masa loyal pada sang calon maka biayanya semakin kecil.  
Tidak mengherankan jika even pemilu menjadi ajang transaksi politik yang luar biasa besarnya. Calon anggota DPRD Kabupaten/kota harus merogoh kocek antara 100 juta s/d 500 Juta untuk biaya cost political dan money political. Jika asumsi pemilih di daerah pemilihan tersebut berjumlah 60 ribu dengan setiap pemilih mendapatkan angpo Rp. 10.000,- dari sang calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota  tinggal menghitungkan jumlah uang yang harus dikeluarkan oleh Calon. Dan itupun sang calon belum tentu jadi. Penulispun berpikir kejadian itu hanya tingkat Calon DPRD Kabupaten/Kota, belum tingkat DPRD Propinsi dan DPR RI betapa besarnya uang sogokan yang harus disediakan sang calon. Melihat fenomena yang terjadi sekarang ini, telah terjadi pengikisan moral politik di Indonesia, pemilu yang menjadi barometer politik bangsa. Ternyata telah menjelma menjadi suatu kapitalisasi politik, hingga menjadi industri politik. Kekuasan negara yang diraih oleh para politikus  telah mengarah pada ketidakwajaran politik yang tanpa akhir. Ingat pada kasus nazaruddin betapa kekuasaan di pergunakan oleh sang nazaruddin untuk melakukan tindakan korupsi dengan menjarah uang rakyat di berbagai proyek kementerian. Tentunya tidak dalam kasus nazaruddin saja, tapi kejadian-kejadian lain yang tidak terekspos oleh media.
Uang yang dipergunakan untuk meraih kekuasaan ternyata hasil jarahan uang rakyat. Tidaklah mengherankan jika setiap perencanaan suatu proyek disuatu kementerian atau lembaga negara lainnya, sudah menjadi ajang korupsi antara oknum politikus, oknum penyelenggara Negara dengan kontraktor-kontraktor. Lihat saja kasus di Kemenaktrans baru-baru ini, oknum penyelenggara negara dengan kontaktor telah melakukan deal-deal busuk, walaupun proses tender pembanguan infraktruktur di wilayah transmigran belum dimulai. Sistem ijon secara tradisonal yang dulu diterapkan oleh tengkulak kepada petani, sekarang berubah menjadi sistem ijon yang modern yang diterapkan para kontraktor nakal kepada penyelenggara negara serta pejabat negara. Dengan memberikan sejumlah fulur milyaran rupiah kepada penyelenggara negara sebelum eksekusi di mulai dalam suatu proyek-proyek kementerian atau lembaga non kementerian. Suatu yang ironis ketika Partai Politik tidak dapat menarik sumbangan dari anggota Partai Politik dan simpatisan Partai Politik, mengakibatkan para Pengurus partai politik sibuk dengan berburu rente di proyek-proyek yang dibiayai negara.
Jika memahami lahirnya Partai Politik di Indonesia, tidak lepas dari kebehasilan era demokrasi yang selalu mengagung-agungkan Kapitalisasi Politik. Perlu kita sadari, bayangan idelogis Partai Politik di Indonesia adalah suatu keniscayaan politik. Dan tumbuh kembangnya Partai Politik di lingkungan Indonesia sekarang ini, semakin tidak menambah kesehatan perpolitikan bangsa Indonesia. Rakyat Indonesia semakin teracuni oleh penyakit Pragmatisme dan Hedonisme. Nilai-nilai luhur Pancasila sebagai Ideologi bangsa semakin tertinggal jauh oleh euporia demokrasi, Pancasila semakin tidak memiliki arti ketika Kapitalisasi Partai Politik menjadikan virus flu burung dalam kehidupan bangsa Indonesia. Ajaran nilai-nilai luhur Pancasila hanya bagus pada tulisan atau seminar sehari-hari, butir-butir Pancasila yang dahulu menjadi pedoman hidup bangsa Indonesia, kini telah mulai berangsur-angsur tenggelam dari bumi pertiwi.     

Selasa, 09 Agustus 2011

PASCA TERTANGKAPNYA NAZARUDDIN

PASCA TERTANGKAPNYA NAZARUDDIN
Oleh :
DIDIK ARIYANTO, SH, M.Kn

Tidak mengherankan bila ungkapan sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, pantas diberikan oleh sang buronan nazaruddin. Banyak sekali yang digali oleh kita bersama dalam tudingan nazaruddin, bila kita melihat secara detail dalam pembicaraan melalui media skype nazaruddin dan iwan piliang yang disiarkan langsung oleh metrotv. Nazaruddin sudah dalam posisi terpojok dalam beberapa kasus tindak pidana korupsi, termasuk kasus wisma altet. Ada yang menarik dalam “nyanyian nazaruddin” tersebut, ada keterlibatan petinggi partai Demokrat dalam kasus wisma altet termasuk kasus dugaan korupsi proyek hambalang, yang konon kabarnya digunakan untuk biaya kemenangan Anas Urbaningrum dikonggres partai Demokrat di Bandung. Tidaklah mustahil bila publik bertanya-tanya, mengapa Anas Urbaningrum tidak melakukan konter balik dengan memberikan bukti-bukti hukum kepada masyarakat, mengenai apa yang dikatakan oleh Nazaruddin tidaklah benar. Misalnya: memberikan bukti-bukti hukum, pada waktu Konggres partai Demokrat anas urbaningrum tidak mengunakan dana haram dari jarahan Nazaruddin dengan menerangkan secara ontentik, bahwa dana yang diperoleh mengunakan dana bantingan para pendukungnya melalui media. Karena dalam media skype nazaruddin secara gamblang memperlihatkan flashdisk dan CD, tentang aliran dana-dana haram untuk tim sukses Anas Urbaningrum dalam proses kemenangan Anas Urbaningrum sewaktu kongres Partai Demokrat di Bandung.
Tidaklah mengherankan bila tertangkapnya Nazaruddin di daerah wisata Cartegena Columbia oleh Kepolisian Columbia. Akan membawa berkah bagi penegakan hukum di Indonesia, sekaligus membawa musibah bagi partai Demokrat. Berkah bagi penegakan hukum di Indonesia diantaranya; kepercayaan publik terhadap pemerintahan SBY akan pulih karena secara serius memberantas korupsi di Republik ini, KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi akan diuji keberaniannya untuk membongkar semua lini korupsi terutama dalam kasus wisma altet Sea Games serta kasus lain yang menyeret nama-nama petinggi partai Demokrat dan Penegak Hukum yang diantaranya Kepolisian, Kejaksaan dan KPK harus mampu menuntaskan kasus-kasus lain yang memiliki hubungan dengan Nazaruddin termasuk skandal megaproyek Hambalang. Musibah yang akan diderita dalam kasus nazaruddin terutama para petinggi partai Demokrat, karena tidak dipungkiri menurut pengakuan sopir pribadi nazaruddin. Hubungan antara Anas Urbaningrum dan Nazaruddin sebelumnya sangat erat, hingga keluarga Anas dan Nazaruddin melakukan wisata bersama. Kemudian keduanya juga membuat Badan Hukum berupa Perseoran Terbatas secara bersama-sama. Ini menunjukan bahwa Anas Urbaningrum juga mendapatkan keuntungan dari hubungan Nazaruddin. Publik akan menaruh curiga kepada para petinggi demokrat terutama Anas Urbaningrum dan kolega-kolega nazaruddin di partai Demokrat, walaupun semua petinggi-petinggi partai Demokrat membantah tudingan nazaruddin tersebut. Musibah tsunami kasus nazaruddin akan berakibat fatal pada perolehan suara partai Demokrat pada pemilu legislatif Tahun 2014. Menurut prediksi penulis publik akan memilih partai lain, daripada partai Demokrat pada pemilu legislatif 2014. Karena publik merasa tertipu oleh jargon kampanye partai Demokrat yang cerdas, bersih dan santun pada Pemilu legislatif 2009. Hal ini dibuktikan oleh kasus nazaruddin dengan secara tidak langsung telah memporakporandakan eksistensi partai berlambang mercy tersebut,
Pasca tertangkapnya nazaruddin merupakan titik balik pemerintahan SBY dalam pemberantasan Korupsi di Indonesia. Semua oknum dalam institusi lembaga negara yang pernah berhubungan dengan nazaruddin secara pasti akan terkena imbasnya. Gelombang panas Kasus Nazaruddin semakin membuka aib kasak-kusuk para pengambil kebijakanan di republik ini. Mungkin secara bersama-sama mereka akan semakin membantah semua tudingan nazaruddin. Karena bagi mereka nazaruddin ibarat sampah politik yang tidak ada gunanya. Ketakutan nazaruddin memang ada benarnya. Dibalik hukum formalitas di negeri ini, kejahatan kerah putih ternyata lebih bahaya daripada penjahat kelas teri. Nazaruddin akan menjadi tumbal politik bagi mereka yang gila akan kekuasaan. Untuk itu kita semua sepatasnya bangga atas keterbukaan media massa sekarang ini, karena dapat menelanjangi segala sisi gelap kehidupan bernegara di republik ini.      
  

Selasa, 26 Juli 2011

KADER PARPOL SEBAGAI ASSET PARPOL

KADER PARPOL SEBAGAI ASSET PARPOL
DALAM PERTARUNGAN KEPENTINGAN DAN IDEOLOGI
Oleh :
DIDIK ARIYANTO, SH, M.Kn*)


Tidaklah mengherankan, jika ideologi kapitalis telah merajai seluruh muka bumi ini, demokrasi adalah alat yang paling efektif dalam memainkan ideologi kapitalis. Watak utama seorang kapitalis sejati adalah bersikap opportunis, pragmatis dan selalu ingin menguasai. Tidaklah mengherankan jika perang dingin yang di menangkan oleh Amerika Serikat telah melahirkan neo imperalisme baru dan kebebasan tanpa batas. Tidak dipungkiri jika tata politik di Indonesia telah terasuki oleh adanya ideologi Kapilatis. Dimana kepentingan individualis yang berkembang di pranata masyarakat sekarang ini, telah berkembang subur. Partai politik tidak lagi sebagai perjuangan pemikiran individu untuk kemajuan suatu bangsa Indonesia. Akantetapi perjuangan individu untuk dirinya sendiri dan golongannya yang telah memberi manfaat atas dirinya sendiri. Partai Politik yang diciptakan pada saat menjelang pertarungan Pemilihan Umum, merupakan bagian dari pencapaian untuk memperoleh kekuasaan. Bukan untuk mencapai kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Partai Politik hanya untuk mengakomodasi kepentingan-kepentingan para pemodal rente. Tidaklah heran jika sekarang kita temui banyak kasus-kasus besar yang menghinggapi seluruh partai politik.
Kasus kader Partai Demokrat merupakan contoh yang terbaik dalam dimensi saat ini, nazaruddin adalah kader yang terbaik di Partai berlambangkan Bintang Mercy telah mencoreng muka Susilo Bambang Yudhoyono dan petinggi Partai Deomkrat lainnya. Mengapa penulis memuji nazaruddin sebagai kader terbaik, karena dia duduk sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat. Tentunya Sang ketua umum Partai Demokrat, anas urbaningrum telah memiliki penilaian dan kepentingan tersendiri terhadap nazaruddin. Kepentingan anas urbaningrum untuk menempatkan nazaruddin tentunya beralasan, menurut pengakuan nazaruddin. Bahwa kemenangan anas urbanginrum pada konggres partai Demokrat  di bandung pada bulan mei 2010 merupakan hasil kerja jerih payah nazaruddin untuk mengumpulkan pundi-pundi keuangan, demi kemenangan anas  sebagai ketua umum Partai Demokrat. Pengumpulan pundi-pundi keuangan ternyata diperoleh dari hasil yang haram, berupa pengumpulan komisi pada rekanan proyek kemenpora yaitu proyek hambalang dan wisma altet Sea Games di Palembang. Tidaklah mengherankan jika kemudian borok tersebut terbongkar, di depan umum. Anas sendiri juga mengakui jika pada konggres partai Demokrat pada bulan Mei 2010 di Bandung, bahwa pemberian uang transpot dan akomodasi  diberikan kepada DPD dan DPC partai Demokrat atas penghargaannya, telah memilih anas urbaningrum sebagai Ketua umum partai Demokrat. Istilah uang transport dan akomodasi adalah bahasa politik yang sangat halus, sehingga masyarakat akan tercekoh dengan pengistilahan bahasa tersebut. Pada intinya uang transport dan akomodasi adalah uang sogok yang diberikan oleh kubu anas kepada DPD dan DPC partai Demokrat .
Melihat peristiwa dan kasus yang menimpa kader Partai Demokrat tentunya publik akan menangapi negatif terhadap keberadaan Partai Demokrat pada Pemilu 2014 yang akan datang. Pengembalian citra partai Demokrat pada partai yang bersih, santun dan cerdas akan mengalami kendala yang serius di Pemilu 2014. Hasil rekomendasi rakonas partai Demokrat di Sentul Bogor pada tanggal 23 s/d 24 juli 2011 ternyata hanya sebuah basa-basi politik yang hanya berujung pada pertarungan antara sesama kader partai Demokrat. Tidaklah mengherankan jika kepentingan politik lebih mendominasi ketimbang ideologi partai Politik. Kader Partai Politik sebagai pengerak utama mesin politik, seharusnya mampu memberikan pembelajaran paling baik bagi kehidupan politik di Indonesia. Kepentingan partai politik harus ditinggalkan mana kala berinteraksi secara langsung pada masyarakat. Demokrasi dalam tubuh partai politik selalu menghargai pendapat, tapi tidak membongasi perbedaan pendapat itu dalam frame kekuasaan politik. Kader partai politik yang memiliki potensi yang besar seharusnya diberikan ruang  berekpresi positif dalam tubuh partai politik.

Antara Kepentingan dan Ideologi     
Dalam kajian banyak hal, dalam kasus nazaruddin. Kepentingan nazaruddin untuk menggolkan saudara anas urbaningrum merupakan suatu kepentingan politik semenjak bung anas belum menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Tidaklah mengherankan jika antara nazaruddin dan bung anas bagaikan pertemanan kupu-kupu dengan kepompong. Mereka bahu membahu untuk dapat memperoleh kekuasaan di dalam tubuh partai Demokrat. Bung anas memilki kepentingan nazaruddin untuk duduk di Bendahara umum partai Demokrat, karena sebelumnya nazaruddin sudah berpengalaman dalam mencari pundi-pundi keuangan. Walaupun menurut pengakuan nazaruddin pundi-pundi keuangan tersebut dicari dengan cara tidak halal, dengan jalan fee proyek pemerintah. Kalaupun bung anas mengetahui hal tersebut, haram hukumnya bung anas menjadi Ketua partai Demokrat ataupun menolaknya. Akantetapi kemungkinan teori tentang kesatunan politik selama ini, hanyalah polesan belaka. Politik” seolah-olah” telah di pamerkan dihadapkan rakyat Indonesia. Kata pencitraan  merupakan kewajaran yang harus diberikan kepada rakyat Indonesia, walaupun hatinya sejahat setan. Partai Politik yang hadir di dalam tengah-tengah Republik Indonesia, ternyata tidak menyuguhkan aset yang berharga yaitu seorang kader yang memiliki loyalitas dan militan dalam berjuang  serta berhati mulia kepada bangsa dan negara.
Ideologi yang dikembangkan oleh partai politik hanyalah sekedar wacana, yang harus dibaca oleh rakyat Indonesia dengan segala keperhatinan. Banyak kader partai Politik yang terjerumus pada persoalan Tindak Pidana Korupsi menunjukan mereka sangat miskin akan Ideologi partai Politik. Mereka hadir dalam tubuh partai politik hanya sekedar mencari rupiah dan melacurkan diri untuk mencapai hedonisme dunia. Kaderisasi dalam tubuh partai Politik selama ini tidaklah jalan, penulis tidak pernah melihat pengumuman partai Politik membuka penerimaan kader baru sebuah partai Politik. Dimana kurikulum wajib partai politik juga tidak pernah dilihat oleh kita semua, kalaupun ada itu hanya diperuntukan kepada masyarakat yang memiliki uang yang berlebihan, artinya kurikulum wajib masuk partai politik hanya diperkenankan bagi mereka yang memiliki kantong tebal atau memiliki hubungan kekerabatan.
Tak heran jika hadirnya partai Politik di Indonesia tidak lebih sebagai “fans klub” sepak bola yang ada di Indonesia. Merekapun memiliki kader yang bonek untuk meraih kedudukan sebagai Ketua Umum atau bendahara Umum, dengan pundi-pundi dana berupa ngemplang proyek-proyek pemerintah. Tidak heran jika dikemudian hari salah satu terkena imbas kasus korupsi, mereka akan bernyanyi sekeras-kerasnya. Inilah sebuah kepentingan politik, akantetapi jika mereka sudah tertempa oleh suatu ideologi partai Politik, matipun mereka akan jalankan. Kita bisa melihat betapa kuatnya jihad yang dilakukan oleh pelaku terorisme, walaupun perjuang mereka salah kaprah, tapi ideologi islam fundamental telah menjadikan mereka berani mengorbankan segala sesuatu. Kepentingan mereka hanyalah menghancurkan simbol-simbol kapitallisme, walaupun tindakan mereka biadab. Perjuangan teror juga dilakukan oleh gerakan separatisme tentara irlandia utara atau gerakan IRA dan gerakan separatis macan tamil elam merupakan gerakan ideologis. Kepentingan untuk memperoleh suatu negara baru merupakan cita-cita mereka.
Jika benar adanya kasus nazaruddin, serta pengakuan sang buronan nazaruddin maka krisis ideologis kader dalam tubuh partai Politik telah menjadi penyakit kanker dalam sistem tatanan politik di Indonesia. Maka berakhirnya politik pencitraan yang selama ini ada di Indonesia. Politik pencitraan hanyalah basa-basi politik yang sesungguhnya, sehingga masyarakat semakin tahu tentang borok-borok dalam tubuh partai Politik. Hal ini akan menjadi kesinisan masyakat Indonesia hadirnya partai politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidaklah heran jika semakin tahun, angka golongan putih akan semakin meningkat. Sehingga KPU sebagai penyelenggara pemilu akan semakin keras berkerja dalam setiap even pemilu. Untuk menyakinkan pemilih untuk memberikan hak suaranya disetiap TPS. Semoga dengan adanya kasus nazaruddin akan memberikan cambuk bagi para pengurus partai Politik untuk tidak main-main dalam mengelola dan mengatur partai politik secara profesional, transparan, proposional dan akuntabel.