Senin, 04 Juli 2011

PERGANTIAN DEMOKRATIS BUPATI DAN WAKIL BUPATI GROBOGAN PASCA REFORMASI 1998

PERGANTIAN DEMOKRATIS BUPATI DAN WAKIL BUPATI
GROBOGAN PASCA REFORMASI 1998


Oleh
DIDIK ARIYANTO, SH, M.Kn


Pelantikan H. Bambang Pudjiono, SH sebagai Bupati dan H. Icek Baskoro, SH  Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011, tanggal 14 Maret 2011 merupakan titik akhir pertarungan politik di tingkat kabupaten Grobogan. Dalam benak penulis pertarungan politik dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011 syarat akan trik dan intrik politik, pada awal 2010, nama Bu Sri Sumarni dan H.Pirman menjadi idola bagi kalangan kaum petani dan kaum guru, sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan mereka  diusung oleh PDI Perjuangan. PDI Perjuangan identik dengan Partai Wong Cilik, dimana fanatik ideologi nasionalis telah terbangun  sejak lama oleh orang-orang nasionalis dikabupaten Grobogan. PDI Perjuangan yang menang pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Grobogan 1999, dan Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Grobogan 2004 serta pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Grobogan Tahun 2009 ternyata tidak bisa mempertahankan kemenangan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara berurut-turut selama dua kali ( Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2006 dan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011)
Bila kita tinjau sejarah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan pada Tahun 2001, lewat DPRD Kabupaten Grobogan secara Pemilihan Tidak Langsung atau melalui DPRD Kabupaten Grobogan, pasangan Calon Bupati H Agus Supriyanto, SE dan Calon Wakil Bupati H. Bambang Pujiono, SH yang dicalonkan oleh PDI Perjuangan, secara mengejutkan dapat meraih kursi  Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Periode 2001 s/d 2006. Tradisi untuk mempertahankan kekuasaan mulai berakhir seiring dengan pecahnya kongsi politik antara Sang Bupati H Agus Supriyanto, SE dengan H Bambang Pujiono, SH sebagai wakil Bupati Grobogan, keinginan H. Bambang Pujiono, SH sebagai Bupati Grobogan untuk periode 2006 s/d 2011, semakin mengelora. Kendaraan politik yang digunakan oleh H. Bambang Pujiono dari awalnya dari PKB, ternyata dalam musda PKB tidak mengusung H. Bambang Pujiono, SH sebagai Calon Bupati dari PKB, malah ketua DPC PKB Ir H. Muhammad Nurwibowo di jadikan Calon Wakil Bupati yang berpasangan dengan Calon Bupati Grobogan H. Agus Supriyanto, SE yang diusung dari PDI Perjuangan. Kekecewaan H. Bambang Pujiono, SH semakin tinggi, karena beliau yang jauh-jauh hari sebelumnya yang mengklaim akan mendapatkan mandat dari PKB Kabupaten Grobogan ternyata hasilnya nihil. H. Bambang Pujiono, SH kemudian secara mengejutkan bergandengan tangan dengan H. Icek Baskoro, SH yang notabene adalah Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Grobogan. Bak gayung bersambut, kharisma H. Bambang Pujiono, SH semakin besar, berkat pencitraan beliau dikalangan Birokrat tingkat Kabupaten Grobogan yang semakin besar.
Pola kepemimpinan H. Agus Supriyanto, SE, masih menjabat Bupati Grobogan pada waktu itu, ternyata tidak disukai oleh sebagian PNS di kabupaten Grobogan. Ada sebagian kalangan PNS yang menyebutkan H. Agus Supriyanto, SE terlalu arogan terhadap PNS. Disamping itu H. Agus Supriyanto, SE kurang memiliki komunikasi secara masif terhadap media massa. Sehingga menjadi momentum yang pas buat H. Bambang Pujiono, SH untuk meraih simpatinya kepada masyarakat Kabupaten Grobogan. Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2006, ada tiga kandidat yang bertarung dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2006 yang antara lain : (1) H. Agus Supriyanto, SE sebagai Calon Bupati Grobogan dan Ir H Muhammad Nurwibowo sebagai Calon Wakil Bupati Grobogan yang diusung oleh PDI Perjuangan dan PPP (2) H. Bambang Pujiono, SH sebagai Bupati Grobogan dan H. Icek Baskoro, SH sebagai Wakil Bupati Grobogan yang diusung oleh Partai Golkar, (3)  Bambang Budisatyo, SH, MM sebagai Bupati dan H Mokhammad Suratmoko sebagai Wakil Bupati Grobogan yang diajukan oleh Partai Demokrat, PNBKI, PPDI, PDS, PKPB, PBB dan PNI Marhenisme. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan dimenangkan oleh Pasangan Calon Bupati H. Bambang Pujiono, SH dan Calon Wakil Bupati Grobogan H.Icek Baskoro, SH dengan perolehan suara sah sebesar 297.777 atau 44,81%, dengan kemenangan ini ( lihat tabel 1.1) ,  Pasangan Calon Bupati H. Bambang Pujiono, SH dan Calon Wakil Bupati Grobogan H.Icek Baskoro, SH merupakan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan yang pertama kali dalam sejarah kabupaten Grobogan  yang dipilih secara langsung oleh rakyat Kabupaten Grobogan.

TABEL 1.1  HASIL PEROLEHAN SUARA SAH
MASING-MASING PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI GROBOGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GROBOGAN TAHUN 2006

NO
NAMA PASANGAN CALON
KEDUDUKAN
HASIL PEROLEHAN SUARA SAH
PROSENTASE
1
2
3
4
5
1
H. Agus Supriyanto, SE
Calon Bupati
261.544
39,35%
Ir H Muhammad Nurwibowo
Calon Wakil Bupati
2
H. Bambang Pujiono, SH
Calon Bupati
297.777
44,81%
H. Icek Baskoro, SH
Calon Wakil Bupati
3
Bambang Budisatyo, SH, MM
Calon Bupati
105.278
15,84%
H. Mokhammad Suratmoko
Calon Wakil Bupati


Pada waktu itu pihak Kubu Incumbent yaitu Pasangan Calon Bupati H. Agus Supriyanto, SE dan Calon Wakil Bupati Ir H. Muhammad Nurwibowo mengajukan perlawanan secara litigasi di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, karena menurut Pasal 106 ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2003 Tentang Pemerintah Daerah, bahwa Pengajuan keberatan kepada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud, pada ayat (1) disampaikan kepada pengadilan tinggi untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi dan kepada pengadilan negeri untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota, sedangkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah mengenai sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2006 berdasarkan Pasal 106 ayat (7)  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2003 Tentang Pemerintah Daerah bersifat final. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah No. 02/Pdt/P.Pilkada/2006/PT.Smg tanggal 22 Februari 2006 menangkan kubu KPU Kabupaten Grobogan, dengan menguatkan kembali  SK. KPU No.36/KEP/2006 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Grobogan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2006. 
Kemudian hasil Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah No. 02/Pdt/P.Pilkada/2006/PT.Smg tanggal 22 Februari 2006, SK. KPU No.36/KEP/2006 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Grobogan dan Berita Acara Nomor : 270/240/BA/2006 tentang Penyerahan Berkas Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Periode 2006 – 2011 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2006, diserahkan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Grobogan untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri, lewat Gubernur Jawa Tengah.  Dan pada tanggal 13 Maret 2006 Pasangan Calon Terpilih Bupati H. Bambang Pujiono, SH dan Wakil Bupati H. Icek Baskoro, SH dilantik oleh Bapak Gubenur Jawa Tengah, di Pendopo Kabupaten Grobogan.



Sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi
Pada Periode kedua, Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011, yang dilaksanakan pada tanggal 9 Januari 2011, diikuti oleh 4 (empat) Pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan yaitu antara lain: (1) Sri Sumarni, SH sebagai Calon Bupati dan H. Pirman, S.Pd, M.Pd sebagai Calon Wakil Bupati yang diusung oleh PDI Perjuangan, (2) H. Pangkat Djoko Widodo, SH, MM sebagai Calon Bupati dan Ir H Muhammad Nurwibowo sebagai Calon Wakil Bupati yang diusung oleh PKB dan PKPB, (3) H. Bambang Pujiono, SH sebagai Calon Bupati dan H. Icek Baskoro, SH sebagai Wakil Bupati diusung oleh Partai Golkar, (4) Bambang Budisatyo, SH, MM sebagai Calon Bupati dan Edy Mulyanto, S.Si, Master Mariner sebagai Calon Wakil Bupati yang diusung oleh Partai Hanura, PNBKI dan PDP. Pertarungan Politik keempat kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011, ternyata sangat sengit. Dalam penetapan Perolehan Hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Grobogan yang ditetapkan oleh Rapat Pleno KPU Kabupaten Grobogan pada tanggal 15 Januari 2011, menghasilkan produk hukum yaitu Berita Acara Nomor : 03/BA/I/2011 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011 ditingkat Kabupaten dan Keputusan KPU Kabupaten Grobogan Nomor : 05/Kpts/KPU-Kab-012.329260/2011 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011 tertanggal 16 Januari 2011, dengan hasil sebagai berikut:
TABEL 1.2 HASIL PEROLEHAN SUARA SAH
MASING-MASING PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI GROBOGAN DALAM PEMILU BUPATI DAN WAKIL BUPATI GROBOGAN TAHUN 2011

NO
NAMA PASANGAN CALON
KEDUDUKAN
HASIL PEROLEHAN SUARA SAH
PROSENTASE
1
2
3
4
5
1
Sri Sumarni, SH
Calon Bupati
289.495
40,44%
H. Pirman, S.Pd, M.Pd
Calon Wakil Bupati
2
H. Pangkat Djoko Widodo, SH, MM
Calon Bupati
93.601
13,08%
Ir H Muhammad Nurwibowo
Calon Wakil Bupati
3
H. Bambang Pujiono, SH
Calon Bupati
296.047
41,35%
H. Icek Baskoro, SH
Calon Wakil Bupati
4
Bambang Budisatyo, SH, MM
Calon Bupati
36.741
5,13%
Edy Mulyanto, S.Si.T, Master Mariner
Calon Wakil Bupati

   Kemenangan Incumbent yaitu Pasangan H. Bambang Pujiono, SH dan H.Icek Baskoro, SH menperoleh suara 296.047 atau 41,35% merupakan hasil keras tim sukses pasangan BA-IK, dalam mengelola manajemen konflik selama Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011. Kemenangan H. Bambang Pujiono, SH dan H. Icek Baskoro, SH tidalah semulus apa yang kita dipikirkan. Ketiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan antara lain; No Urut (1) Pasangan Calon Bupati Sri Sumarni, SH dan Wakil Bupati H.Pirman, S.Pd. M.Pd H., No Urut (2) Pasang Calon Bupati Pangkat Djoko Widodo, SH, MM dan Pasangan Calon Wakil Bupati Ir H Muhammad Nurwibowo, No Urut (4) Pasang Calon Bupati Bambang Budisatyo, SH, MM dan Waki Bupati Edy Mulyanto, S.Si.T, Master Mariner,   tidak puas atas Keputusan KPU Kabupaten Grobogan Nomor : 05/Kpts/KPU-Kab-012.329260/2011 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Grobogan, merekapun  telah bersepakat untuk menggugat hasil Penetapan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Grobogan ke Mahkamah Konstitusi.
Ketidakpuasan dari 3 (tiga) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011 antara lain : a) Pasangan Nomor urut 1 (satu), b) Pasangan Nomor Urut 2 (dua), c) Pasangan Nomor Urut 4 (empat) mengajukan Gugatan Permohonan, yang didaftarkan dan diterima oleh Panitera Mahkamah Konstitusi Pada tanggal 19 Januari 2011, berdasarkan pada Surat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 101.16-17-18/PAN.MK/I/2011 tertanggal 31 Januari 2011 perihal Panggilan Sidang, terdapat keberatan atas hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011 yang diajukan oleh Pasangan Calon, sebagai berikut :










TABEL 1.3 NOMOR REGISTER PHPU KEPANITERAAN
MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PERKARA PERSELISIHAN HASIL
 PEMILU BUPATI DAN WAKIL BUPATI GROBOGAN TAHUN 2011

NO
PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI GROBOGAN YANG MENGAJUKAN KEBERATAN
NOMOR REGISTER PERKARA
1
2
3
1.
SRI SUMARNI, SH
Dan
H. PIRMAN, S.Pd, M.Pd
16/PHPU.D-IX/2011
2.
BAMBANG BUDISTYO, SH, MM
Dan
EDY MULYANTO, S.Si.T, Master Mariner
17/PHPU.D-IX/2011
3.
H. PANGKAT DJOKO WIDODO, SH, MH
Dan
Ir. H.MUHAMMAD NURWIBOWO
18/PHPU.D-IX/2011

Dalam rangka penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011 tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan menunjuk Kantor Advokat dan Penasehat Hukum ABHAN, SH & Partners yang berkedudukan di Jalan Wonodri Sendang Raya Nomor 2 Semarang. Penunjukan Kantor Advokat dan Penasehat Hukum tersebut didasarkan pada 2 (dua) pertimbangan, yaitu pengalaman beracara dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah serta pengetahuan akan teknis kepemiluan. Kedua syarat tersebut dapat dipenuhi oleh Kantor Advokat dan Penasehat Hukum dimaksud karena Kantor Advokat dan Penasehat Hukum ABHAN, SH & Partners pernah menjadi Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Semarang dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Semarang. Sedangkan untuk persyaratan kedua berupa pengetahuan akan teknis kepemiluan, juga dapat dipenuhi karena Saudara Abhan, SH yang merupakan Senior Partners pada Kantor Advokat dan Penasehat Hukum ABHAN, SH & Partners adalah Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah pada pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2009 dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009.    
Atas keberatan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan tersebut di atas telah dilakukan sidang pemeriksaan permohonan oleh Panel Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, yang terdiri dari :
1.         Dr. H.M. Akil Mochtar, S.H., M.H.
2.         Dr. Muhammad Alim, SH., M.Hum
3.         Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H.
Sidang pemeriksaan permohonan oleh Panel Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dilakukan mulai tanggal 2 Februari 2011 sampai dengan tanggal 21 Februari 2011, dengan jadwal sebagai berikut :
TABEL 1.4 JADWAL PERSIDANGAN DALAM PHPU DI MAHKAMAH KONSTITUSI
DALAM SENGKETA HASIL  PEMILU BUPATI DAN WAKIL BUPATI GROBOGAN TAHUN 2011
NO
JADWAL SIDANG
REGISTER PERKARA
AGENDA SIDANG
1
2
3
4
1.
Rabu, 2 Februari 2011
Jam 10.00 – 10.50 WIB
v    16/PHPU.D-IX/2011
v    17/PHPU.D-IX/2011
v    18/PHPU.D-IX/2011
Pemeriksaan Perkara
2.
Selasa, 8 Februari 2011
Jam 13.50 – 16.00 WIB
v     16/PHPU.D-IX/2011
v     17/PHPU.D-IX/2011
v     18/PHPU.D-IX/2011
Pembuktian Pemohon
3.
Kamis, 10 Februari 2011
Jam 13.50 – 16.10 WIB
v     16/PHPU.D-IX/2011
v     17/PHPU.D-IX/2011
v     18/PHPU.D-IX/2011
Pembuktian Termohon/ Pihak terkait
4.
Jumat, 11 Februari 2011
Jam 08.00 – 16.00 WIB
v     16/PHPU.D-IX/2011
v     17/PHPU.D-IX/2011
v     18/PHPU.D-IX/2011
Penyampaian Kesimpulan
5.
Senin, 21 Februari 2011
Jam 13.50 – 16.00
v     16/PHPU.D-IX/2011
v     17/PHPU.D-IX/2011
v     18/PHPU.D-IX/2011
Pembacaan Putusan

Dalam Pemeriksaan Saksi-saksi dalam PHPU Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Grobogan oleh Hakim Panel Mahkamah Konstitusi yang diketuai oleh Dr. H.M. Akil Mochtar, S.H., M.H.  saksi-saksi yang diajukan oleh para pihak adalah sebagai berikut :
1.    Saksi Pemohon dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011 dengan Register Perkara Nomor 16/PHPU.D-IX/2011 berjumlah 31 ( tiga puluh satu ) Saksi;
2.    Saksi Pemohon dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011 dengan Register Perkara Nomor 17/PHPU.D-IX/2011 berjumlah 1 (satu) Saksi;
3.    Saksi Termohon dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011 dengan Register Perkara Nomor 16/PHPU.D-IX/2011, 17/PHPU.D-IX/2011 dan 18/PHPU.D-IX/2011 berjumlah 6 (enam) Saksi;
4.    Saksi Pihak Terkait dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011 dengan Register Perkara Nomor 16/PHPU.D-IX/2011, 17/PHPU.D-IX/2011 dan 18/PHPU.D-IX/2011 berjumlah 15 (lima belas) Saksi.
Pada hari Selasa, 8 Februari 2011, persidangan Kedua Pembuktian dari Pihak Pemohon dilaksanakan, dimana saksi-saksi dari Pihak Pemohon di hadirkan oleh Kuasa Hukum Pemohon I yaitu Hadi Sasono & Partners yaitu berjumlah 31 ( tiga puluh satu ) saksi yang diantaranya dari PNS guru dan Pengawas, serta dari Tim kampanye Pasangan Sri Sumarni dan Pirman. Dalam kesaksian yang diungkapkan dalam persidangan Kedua Pembuktian dari Pihak Pemohon, intinya banyak menyoroti pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati H Bambang Pujiono, SH dan Calon Wakil Bupati H. Icek Baskoro, SH beserta Tim Kampanyenya, serta kecurangan Penyelenggara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Grobogan. Sedangkan Kesaksian dari Pemohon II yaitu Pasangan Budi-Edy ternyata hanya memberikan satu saksi yang menyoroti sms salah satu kepala desa. Sedangkan Pemohon III dalam hal ini, dari Kubu Pasangan H. Pangkat Djoko Widodo dan H Muhammad Nurwibowo, tidak mengajukan kuasa hukum dan saksi.
Pada hari Kamis, 10 Februari 2011, persidangan Ketiga Pembuktian dari Pihak Termohon dan Pihak Terkait dilaksanakan, dimana saksi-saksi Pihak Termohon dan Pihak Terkait, membantah segala pengakuan saksi Pemohon I dan Pemohon II. Yang pada intinya penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2011, berjalan secara tertib, aman dan bermartabat. Tidak ada konflik sosial yang mempengaruhi kondusifitas iklim politik di kabupaten Grobogan. Dari Pihak terkait juga membantah segala dalil kesaksian dari Pemohon I, yang pada intinya, tidak ada instruksi baik lisan maupun tulisan dari Bupati Grobogan H. Bambang Pujiono, SH dan  Wakil Bupati Grobogan H. Icek Baskoro, SH mengenai pengerahan PNS dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011, untuk memberikan suatu dukungan politik. Tapi justru menekankan untuk menjaga kenetralitasan PNS selama penyelenggaran Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011.   
Lewat Perjuangan yang panjang akhirnya pada hari senin, 21 Febuari 2011, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang diketuai Mahfud MD, Berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 16/PHPU.D-IX/2011, 17/PHPU.D-IX/2011 dan 18/PHPU.D-IX/2011, maka diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim Konstitusi  dengan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi mengadili untuk masing-masing register perkara sebagai berikut :
1.    Register Perkara Nomor 16/PHPU.D-IX/2011
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait
Dalam Pokok Perkara :
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2.    Register Perkara Nomor 17/PHPU.D-IX/2011
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait
Dalam Pokok Perkara :
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
3.    Register Perkara Nomor 18/PHPU.D-IX/2011
Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
            Dengan ditolaknya Gugatan Permohonan Pemohon, maka secara otomatis, Putusan Mahkamah Konstitusi menguatkan Berita Acara Nomor : 03/BA/I/2011 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011 ditingkat Kabupaten dan Keputusan KPU Kabupaten Grobogan Nomor : 05/Kpts/KPU-Kab-012.329260/2011 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011 tertanggal 16 Januari 2011. Dari Putusan Mahkamah Konstitusi 16/PHPU.D-IX/2011, 17/PHPU.D-IX/2011 dan 18/PHPU.D-IX/2011, maka KPU Kabupaten Grobogan melakukan Rapat Pleno tertutup KPU Kabupaten Grobogan tanggal 23 Febuari 2011 dengan menghasilkan   Keputusan KPU Kabupaten Grobogan Nomor: 08/Kpts/KPU-Kab-012.329260/2011 tentang Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011.
Dengan ditetapkan Calon Terpilih oleh KPU Kabupaten Grobogan, maka Pasangan H. Bambang Pujiono, SH dan H. Icek Baskoro, SH ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Grobogan terpilih oleh KPU Kabupaten Grobogan, Pada Tanggal 14 Maret 2011, diadakan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan untuk Periode Tahun 2011 s/d 2016 oleh Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo, di Pendopo Kabupaten Grobogan, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 132.33-163 Tahun 2011 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati Grobogan tertanggal 10 Maret 2011 serta Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 132.33-164 Tahun 2011 tetang Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Bupati Grobogan tertanggal 10 Maret 2011.

Harapan Pasca Pemilukda
            Dari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan, baik secara tidak langsung maupun langsung, setelah pasca reformasi 1998, Kehidupan Demokrasi  di Kabupaten Grobogan berjalan secara dinamis, terpilihnya pertama kali  yang dipilih oleh DPRD II Kabupaten Grobogan periode 1999 s/d 2003 adalah Mantan Bupati Agus Supriyanto, SE dan Wakil Bupati H. Bambang Pujiono, SH. Kemudian Pemilihan langsung Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2006 yang menghantarkan Pasangan H. Bambang Pujiono, SH dan H. Icek Baskoro, SH menjadi Calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Periode 2006 s/d 2011 dan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011, yang menghantarkan kembali Pasangan H. Bambang Pujiono, SH dan H. Icek Baskoro, SH menjadi Calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Periode 2011 s/d 2016. Telah membuktikan bahwa sistem demokrasi telah berjalan sesuai dengan pengharapan rakyat kabupaten Grobogan.
            Demokrasi lokal yang telah terbangun selama ini, ternyata telah membawa angin positif bagi perkembangan Kabupaten Grobogan. Masyarakat Grobogan dapat menentukan sikapnya mengenai baik buruknya seorang Pimpinan Daerah ( Bupati dan Wakil Bupati Grobogan). Dimana seorang Pimpinan Daerah harus pandai-pandai mengayomi segala kepentingan dalam masyarakat, termasuk kepentingan-kepentingan politik. Karena tidaklah mungkin Pimpinan Daerah berjalan secara sendiri. Melalui mekanisme “chek and balance” antara Pemerintahan Daerah dengan institusi DPRD Kabupaten Grobogan, pembangunan Kabupaten Grobogan akan lebih bersinergis.
            Kurang lebihnya Pimpinan Daerah yang lahir setelah Pasca Reformasi, membuktikan bahwa Demokrasi berjalan secara dinamis di kabupaten Grobogan, karena tidaklah mungkin Pimpinan Daerah ada sekarang ini, bak senterklas yang dapat mengunakan tongkat ajaibnya dapat mengubah Kabupaten Grobogan, bisa makmur dan sejahtera. Harapan Pasca Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011 adalah Pertama membangun kebersamaan dalam ruang lingkup dinamika politik yang berbeda-beda, dengan menghilangkan semua ego sektoral masing-masing, Kedua Program Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Terpilih yaitu H. Bambang Pujiono, SH dan H. Icek Baskoro, SH dapat di implementasikan ke dalam Pembangunan Kabupaten Grobogan lima tahun kedepan, Ketiga memberikan masukan dan solusi politik terhadap Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dengan tetap memegang norma-norma politik dalam koridor demokrasi.            
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar