Selasa, 12 Juli 2011

PENDIDIKAN DAN SOSIALIASI PARTAI POLITIK

PENDIDIKAN DAN SOSIALIASI PARTAI POLITIK
DALAM PEMILU BUPATI DAN WAKIL BUPATI GROBOGAN TAHUN 2011
SANGAT DIPERLUKAN
Oleh :
DIDIK ARIYANTO, SH, M.Kn

Indonesia bagian dari salah satu negara demokrasi yang terbesar didunia setelah India, mengunakan prinsip-prinsip negara demokrasi, di mana, didalam negara demokrasi, juga mencakup hak-hak lain seperti Hak Kemerdekaan Pers, Hak Menyatakan Pendapat dan berpikir, hak memilih anggota-anggota Perwakilan Rakyat secara bebas dan rahasia, Hak Kebebasan beragama, Hak Kebebasan Kreativitas, Hak Berorganisasi, Persamaan Hak Perempuan dengan Lelaki, Hak mendapat Penghidupan yang layak, Hak memdapatkan Persamaan Hukum dan Pemerintahan dan Hak lainnya. Dalam Hak Beroganisasi, masyarakat Indonesia sekarang berhak untuk mendirikan Partai Politik. Pengertian Partai Politik adlah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Definisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya) dengan cara konstitusionil - untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka. [1]Menurut  Miriam Budiarjo Pengertian Partai Politik adalah sarana politik yang menjembatani elit-elit politik dalam upaya mencapai kekuasaan politik dalam suatu negara yang bercirikan mandiri dalam hal finansial, memiliki platform atau haluan politik tersendiri, mengusung kepentingan-kepentingan kelompok dalam urusan politik, dan turut menyumbang political development sebagai suprastruktur politik. Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, yang dimaksud dengan “Partai Politik” adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam mekanisme teknis Undang-Undang 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pembentukan Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh 50 (lima puluh) orang Warga Negara Indonesia yang telah berusia 21 (duapuluh satu) tahun dengan akta notaris, akta notaris tersebut harus memuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat, kemudian didaftarkan ke Departemen Hukum dan Hak azasi Manusia Republik Indonesia. Setelah didaftarkan ke Departemen Hukum dan Hak azasi Manusia Republik Indonesia, maka Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia mengadakan verifikasi dan/atau penelitian kelengkapan adminitrasi dilakukan 45 (empat puluhlima) hari sejak diterima dokumen persyaratan secara lengkap dan pengesahan Partai Politik menjadi badan Hukum dilakukan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya proses penelitian dan verifikasi. Keputusan tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. 
Menurut Pasal 10 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik secara garis besar Tujuan Umum Partai Politik adalah :
a.    Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.    Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.     Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d.    Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh Rakyat Indonesia;
Disamping tujuan umum Partai Politik, yang dimaksud diatas. Maka ada beberapa fungsi Partai Politik yang dimaksud dengan Pasal 11 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik antara lain :
  1. Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang Sadar akan Hak dan Kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
  2. Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
  3. Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi Politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan Negara;
  4. Partisipasi  Politik Warga Negara Indonesia; dan
  5. Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Dalam point a. Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan Hak dan Kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dikandung maksud, bahwa Partai Politik memiliki fungsi yang vital dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Termasuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat mengenai arti penting Partai Politik dalam era demokrasi, Partai Politik bukan alat untuk meraih kekuasaan akan tetapi lebih menekankan mengenai subtansi dasar kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Karena dinamika suatu politik yang demokratis tidak lepas dari fungsi dan peranan Partai Politik dalam mekanisme demokrasi.
Pendidikan Partai Politik
Bangunan Partai Politik yang tercipta di Indonesia dan terutamanya di Kabupaten Grobogan, belum sepenuhnya memberikan pendidikan politik kepada rakyat. Rakyat sebagai subyek pendidikan politik, ternyata masih jauh api dari panggang. Hal ini dapat terlihat ketika Partai Politik hanya mengumandangkan platfom, hanya pada ritualitas lima tahunan yaitu Pemilu Legislatif, jargon-jargon mereka menurut masyarakat awam sangatlah membosankan. Masyarakat awan hanya tahunya bagaimana Partai Politik dapat memberikan kontribusi dalam kehidupan sehari-hari, misalnya: peran serta Partai Politik dalam menyediakan bahan pangan yang murah atau Partai Politik memberikan masukan kepada Birokrat mengenai Rencana Pembangunan Jalan Raya Lima Tahun Kedepan mengenai kabupaten Grobogan. Tindakan dan prilaku Partai Politik tak pernah memberikan alternatif politik kepada Birokrat. Bahkan Partai Politik masuk dalam pusaran Birokrat.  Ironis sekali, ketika Partai Politik hanya untuk menciptakan oligarki kekuasaan, tidak memberikan kontribusi kepada pendidikan Politik Masyarakat.
Pendidikan Politik masyarakat, seharusnya dilakukan oleh Partai Politik secara terstruktur dan terlembaga, karena pendidikan politik merupakan suatu kewajiban yang multak bagi Partai Politik. Partai Politik dapat memberikan pencerahan politik terhadap masyarakat, dengan melakukan kajian-kajian faktual dalam masyarakat, misalnya: hak warga untuk mendapatkan pelayanaan kesehatan, pendidikan dan sarana sosial lainnya secara gratis oleh birokrat, memberikan pengertian kepada masyarakat mengenai arti penting pengelolaan keuangan daerah, Pengertian otonomi daerah serta disentarlisasi kekuasaan dalam lingkup pemerintah pusat dan daerah, memberikan trobosan-trobosan ekonomi yang berbasis kerakyatan serta pentingnya suatu Pemilu Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai solusi kesejahteraan rakyat. Hal ini Partai Politik harus memiliki peran sebagai trasformasi nilai-nilai politik kedalam kehidupan masyarakat.
Kita tahu dan sadar betul Masyarakat Grobogan menginginkan suatu Pendidikan Politik yang bermartabat, apalagi menjelang Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011. Dimana Partai Politik Peserta Pemilu 2009, baik yang menduduki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan maupun yang tidak memiliki kursi secara langsung maupun tidak langsung mulai membangun aliansi politik untuk meraih kekuasaan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Periode 2011 s/d 2016. Hal ini menjadi kewajaran dalam iklim demokrasi, akan lebih bermartabatnya ketika Partai Politik membuka penjaringan Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Grobogan. Pada tanggal 9 Juni 2010 DPC PDI Perjuangan telah mengawali proses pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011, dengan membuka peluang bagai kader maupun non kader untuk menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan  yang diusung PDI Perjuangan (Partai berlambang Banteng bermoncong Putih).
Perlu kita ingat, bahwa ada nilai minus dan plusnya, ketika DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011. Minusnya adalah ketika sumber daya manusia Partai Politik kurang maka dibutuhkan kader diluar Partai Politik tersebut, akan tetapi bila terjadi kekurangan sumber daya manusia pada Partai Politik tersebut. Maka Kaderisasi lewat pendidikan politik dari Partai Politik tersebut dapat di nilai gagal, karena proses rekrutmen bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan seharusnya dilakukan dalam internal Partai Politik itu sendiri. Tidak harus membuka pendaftaran, kalau alasannya finansial seharusnya Partai Politik sebagai mesin politik harus dapat mencukupi kebutuhannya lewat dana dari kader. Karena kader Partai Politik merupakan kekuatan Partai Politik yang sangat vital, dan Partai Politik dapat mengandalkan Kader Partai Politik untuk bisa membangun kekuatan logistik Partai Politik. Disini arti kader bukan hanya yang duduk di jabatan struktural Partai atau terpilih sebagai calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, akan tetapi seluruh kader dari Partai Politik tersebut.  Sehingga kepemilikan Partai Politik atasnama bersama bisa terwujud dan menghindari politik transaksional 
Bahwa nilai plusnya bahwa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan, bukanlah jabatan yang sakral dan dapat diduduki oleh siapa saja tanpa memandang status sosial masyarakat. DPC PDI Perjuangan Kab Grobogan telah membuka langkah demokrasi yang luar biasa, karena dalam sejarah Orde Baru pembukaan lowongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan mustahil dilakukan oleh sebuah Partai Politik. Mungkin cara-cara DPC PDI perjuangan Kabupaten Grobogan akan ditempuh oleh Partai-Partai Politik lain untuk secara masif dapat  membuka lowongan Jabatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011. Karena Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan, bukan saja milik Partai Politik akantetapi milik semua lapisan masyarakat Kabupaten Grobogan.
Akantetapi harus kita kawal secara demokratis, tidak sebatas pembukaan pendaftaran terus hilang ditelan bumi. Namun pengawalan tersebut hingga lima tahun kedepan, jika calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan tersebut terpilih. Karena kinerja Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Periode 2011 s/d 2016 akan terus dipantau oleh Partai Politik, LSM, Stakeholder-stakeholder dalam masyarakat serta masyarakat Grobogan. Partai Politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai garda terdepan harus berani membuat suatu keputusan yang berbeda dengan eksekutif, dengan tetap berpegang teguh pada penciptaan iklim kondusif politik di Kabupaten Grobogan

Sosialisasi Partai Politik Menjelang Pemilukada
Partai Politik sabagai wadah Penghimpun, penyerap dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam dinamika politik secara nasional maupun regional, sepatutnya memberikan teladan kepada masyarakat mengenai pengisian pejabat publik. Dalam hal ini Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011, karena didalam struktur negara demokratis, jabatan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan bukan dilakukan secara terus menerus. Akantetapi ada batasannya, bila seorang sudah terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kedua kali, maka yang bersangkutan tidak dapat mencalonkan kembali yang ketiga kali. Hal ini didasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah kedua kalinya dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008. Mungkin timbul suatu pertanyaan mengapa Bupati dan Wakil Bupati tidak dapat menduduki jabatannya terus menerus?  Karena secara garis besar pemerintahan yang di pimpin oleh seorang pemimpinnya secara terus menerus akan melahirkan pemimpin yang otoliter dan totaliter, hal ini banyak kita jumpai pada pola kepemimpinan negara yang berhalauan komunis, misalnya : Korea Utara yang pola kepemimpinannya diktaktor proleteral serta Pola Kepemimpinan jaman Orde Baru yang di pimpin oleh Presiden Soeharto yang tiada batasnya. Di negara Demokratis pola Kepemimpinannya memiliki kencenderungan berganti-ganti, atau mengunakan pola rotasi kepemimpinan yang bergantian, termasuk jabatan Bupati dan Wakil Bupati.
Pola negara yang demokratis, Partai Politiklah sebagai wadah untuk melakukan rekrutment kepemimpinan nasional maupun regional, dengan melihat intregritas dan kapabelitas seseorang menjadi pemimpin. Dimana dialektika ideologi bertarung di dalam Partai Politik tersebut, seseorang dapat melancarkan ide-ide dan gagasan-gagasan untuk kemajuan Partai Politik tersebut dan Kemajuan bangsa dan negara secara keseluruhan.  Pertarungan ide-ide dan gagasan-gagasan tidak jauh dari platfom Partai Politik. Idealnya orang yang duduk sebagai Ketua Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota secara tidak langsung menjadi Calon Pejabat Publik, termasuk Calon Bupati dan Wakil Bupati. Hal ini merupakan Pembelajaran terbaik bagi Partai Politik, untuk menciptakan suatu bentuk demokrasi didalam Partai Politik itu sendiri. Karena jabatan Ketua Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota merupakan jabatan elite dalam Partai Politik tersebut, sebab seseorang yang duduk sebagai Ketua Partai Politik telah berkompetisi dengan kandidat calon lain.   
Proses Partai Politik yang dilakukan terhadap rekrutment Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati sampai dengan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati sudahlah tepat, akantetapi harus di iringi proses sosialisasi Partai Politik tersebut. Sosialisasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati harus dilakukan secara masif kepada basis-basis kader Partai Politik serta masyarakat yang belum miliki pilihan politik. Semakin sering Partai Politik tersebut sosialisasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut, maka popularitas Pasangan Calon tersebut dikenal oleh kader Partai Politik dan Masyarakat Pemilih akan semakin terlihat secara nyata. Sosialisasi tidak hanya membawa intergeritas Pasangan Calon akan tetapi Program, Visi dan Misi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati lima tahun kedepan. Program, visi dan Misi tersebut tidak jauh beda dari Platfom Partai Politik yang mengusung, karena sinegritas antara Program, visi dan misi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati merupakan satu kesatuan dalam membawa maksud dan tujuan dari Partai Politik dalam membawa kesejahteraan masyarakat.
  Perlu kita ingat Penyelenggaran Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011, merupakan sarana kedaulatan masyarakat Grobogan, untuk menentukan seorang pemimpin Kabupaten Grobogan 5 (lima) Tahun kedepan. Partai Politik yang merupakan bagian terpenting dalam Penyelenggaran Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011, harus mampu memberikan pembelajaran demokrasi, dengan menangalkan “politik transaksional” serta melakukan sosialisasi Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011 secara masif kepada kader Partai Politik serta masyarakat pemilih, dengan tidak mengantungkan sosialisasi kepada Penyelenggara Pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten serta PPK, PPS dan KPPS. Akantapi membangun suatu sinegritas Sosialiasi antara Partai Politik dan Penyelenggara Pemilu, dalam pelaksanaan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011 akan menambah kualitas Demokrasi di Kabupaten Grobogan.




[1] Budiarjo, Miriam, "Dasar-Dasar Ilmu Politik", (Jakarta: PT. Gramedia, 1989), hal.159.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar