Senin, 27 Juni 2011

ARTI PENTING KOMUNIKASI POLITIK

ARTI PENTING KOMUNIKASI
DALAM PEMILU BUPATI DAN WAKIL BUPATI GROBOGAN TAHUN 2011

Oleh :
Didik Ariyanto, SH, M.Kn*)

Ada yang menarik Iklan provider telepon seluler disuatu televisi, yaitu suatu konsep unik dari Rumah Produksi yang diberikan kepada pemirsa, ketika seorang anak putri sebuah SMU datang terlambat masuk sekolah, dan sang Saptam tidak mengijinkan anak putri tersebut masuk, kemudian anak putri tersebut menghubungi ibunya lewat handpone. Dan anak putri tersebut berkata pada ibunya “ Ma, Aku telat!”, kemudian sang Ibu menjawab “ telat kenapa?” sang anak putri tersebut tidak menjawab dengan mematikan handphone, kemudian sang ibu balas menjawab “ halo, halo...!” dan sang Ibu teriak “ wah...anakku hamil!” dari ungkapan  bahasa iklan tersebut menarik untuk kita kaji secara komperhensif, ketika suatu komunikasi antara sang ibu dan anak putri tersebut, hanya “sepotong-potong” maka ada pemahaman yang berbeda. Maksud hati sang anak, bahwa dia “ telat” adalah terlambat masuk sekolah, karena sudah lewat Pukul 07.00 Wib, sedangkan pemahaman menurut ibunya,karena diliputi rasa kekhawatiran bahwa pemaknaan “telat”  menurut sang ibu adalah hamil.
Dari cuplikan Iklan tersebut ada suatu contoh arti penting dari suatu komunikasi, karena memahami suatu persoalan bahasa komunikasi sangat di perlukan dalam kehidupan sehari-hari. Manusia akan menjadi buas terhadap manusia lain, ketika kran komunikasi tersebut tersumbat atau tidak pernah ada. Suatu konflik itu, terjadi bila titik temu dalam suatu komunikasi berjalan tidak searah, bahkan perbedaan pemahaman suatu bahasa dipahami, karena adanya emosionalitas. Apalagi menjelang Penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011, tingkat suhu politik dalam legislatif dan eksekutif juga semakin “menghangat.” Hal ini perlu kita pahami bersama bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan sebagai Penyelenggara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011 harus berkerja benar-benar Mandiri dan Profesional.   
 Perlu kita sadari betul bahwa dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan harus berkerja  sesuai dengan Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 harus berkerja secara mandiri. Konteks mandiri yang kita pahami disini, bukanlah berkerja atas kemauannya sendiri, akan tetapi mandiri adalah berkerja secara independen, imparsial dan terbebas dari kepentingan-kepentingan politik lainnya, termasuk bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011. Sedangkan istilah berkerja secara Profesional adalah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan harus berkerja berdasarkan atas peraturan perundang-undangan yang ada, dengan tetap berpegang teguh pada etika profesi sebagai penyelenggara pemilu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penyelenggara Pemilu.
 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan dalam penyelenggaran Pemilihan Umum, termasuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011 sesuai Pasal 10 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaran Pemilu, Tugas dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam penyelenggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi : “a. Merencanakan program, anggaran dan Jadwal Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota.” Dalam proses merencanakan tahapan, program dan Jadwal Waktu Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011, tidak serta merta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan berkerja secara sendiri. Hal ini dibutuhkan suatu pemahaman dengan birokrat dan pemangku-pemangku kepentingan politik lainnya, dengan bentuk jalinan komunikasi yang aktif, dengan menjaga kemandirian dan indepensitas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan.
Kemudian yang paling krusial adalah merencanakan anggaran Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011, sesuai dengan Pasal 114 ayat (5) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu berbunyi “ Pendanaan Penyelenggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah wajib dianggarkan dalam APBD “ padahal didalam Pasal 1 angka 8 UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara berbunyi “ anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”  Maka Dana penyelenggaran Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011 berasal dari APBD yang dimana rancangan keuangan tersebut harus ada kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Grobogan dengan DPRD Kabupaten Grobogan. Dari sini peranan Komunikasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan dengan Pemerintah kabupaten Grobogan dan DPRD Kabupaten Grobogan harus terus di bangun. Karena dalam komunikasi diperlukan suatu pendekatan secara sosiologis dan pendekatan psikologis, sebab kedua unsur tersebut memiliki satu kesatuan yang erat.
Belajar dari sebuah Pengalaman
Kasus kerusuhan pemilu kada pada kabupaten Mojokerto serta kerusuhan pada daerah lain di Indonesia, disebabkan oleh kurangnya komunikasi yang masif Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terhadap Partai Politik dan Tim Sukses  yang mengusung Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepla Daerah. Sering sekali “ego sektoral” dalam lembaga Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota muncul, karena merasa bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota memiliki kewenangan yang luas hingga bisa membatalkan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Hal demikian akan amunisi yang paling besar untuk menembakkan konflik horizontal dalam masyarakat, isu politik yang berhubungan dengan persyaratan pasangan calon menjadi suatu momok menakutkan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Kasus Kabupaten Mojokerto, akan menjadi pelajaran berharga bagi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota termasuk Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan.
Seiring berjalannya waktu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota termasuk Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan  harus pandai-pandai untuk bersikap hati-hati dalam mengelola konflik-konflik politik didalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, termasuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011. Karena dengan proses komunikasi yang luwes dan tegas, akan memberikan apresiasi tersendiri bagi lembaga-lembaga yang terlibat dalam penyelenggaran Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011 serta pemangku-pemangku kepentingan politik lainnya.   
Perlu ada sebuah sinerginitas antara komunikasi Komisi Pemilihan Umum Grobogan, DPRD Kabupaten Grobogan, Kepolisian  dan Pemerintah Kabupaten Grobogan serta Pemangku-Pemangku Kepentingan Politik lainnya dalam menyamakan presepsi Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011, dengan tidak saja membicarakan persoalan Program, Anggaran dan Jadwal Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Grobogan, akan tetapi membangun suatu spirit tentang arti pentingnya Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011. Komunikasi dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011 tidak saja secara formal akantetapi secara informal, dimana ruang-ruang komunikasi informal akan membawa kedalam pemahaman arti penting masing-masing lembaga, yang akan menjadikan nilai Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011 berharga dalam proses kesejahteraan masyarakat Kabupaten Grobogan.
Tidakalah sulit bila capaian Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011, berjalan aman, tertib dan lancar bila Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan melakukan kegiatan antara lain;  pertama menjalankan prinsip-prinsip Pemilu yaitu; mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara Pemilu, Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas, Akuntabilatis, efektif dan efesien; Kedua melakukan jalinan komunikasi yang masif kepada stakeholder-stakeholder dalam lingkungan politik, dengan melakukan pendekatan sosiologis dan psikologis; Ketiga  Menghilangkan egositas sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang super body, dengan tetap memiliki intergitas yang kuat dalam penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011; Keempat Mengelola sebuah Konflik Penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011, baik secara internal dan eksternal secara cerdas
      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar